Selebriti

Ramai Pemberitaan Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

MUI mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com
Lucinta Luna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selegram Lucinta Luna hangat dibicarakan publik setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian terkait kasus Narkoba.

Publik pun bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

Lucinta Luna Pasrah Identitasnya Terbongkar, Polisi Tegaskan Abash adalah Perempuan

Beredar Foto Satelit yang Sempat Merekam Kota Wuhan Merah Menyala, Ilmuwan Beri Penjelasan

Terungkap, Remaja Indonesia Jual Keperawanan di Cinderella Escorts Laku Rp 19 M, Begini Kisahnya

Gunung Merapi Meletus Pagi Ini, Kolom Erupsi Capai 2 KM

Berikut petikan rilis MUI :

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan;

3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata;

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut;

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

VIDEO - Lucinta Luna Diringkus Polisi Karena Diduga Terlibat Narkoba

Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Beda, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus, Terancam 5 Tahun Penjara

Sel khusus

Setelah menyandang status tersangka, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di blok wanita bagi.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Lucinta Luna akan dititipkan sementara dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, tapi cuma sendirian," ujar Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Disinggung alasan penempatan Lucinta Luna di sel tahanan blok wanita, Barnabas menyebut kepolisian mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan.

"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dibully, itu kewajiban kita untuk melakukan itu," kata dia.

Di sisi lain, Barnabas mengatakan sel tahanan di blok pria juga penuh.

Sehingga Lucinta Luna dititipkan di blok wanita.

"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved