Video
VIDEO - Kasus Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh, Ini Tuntutan Jaksa kepada Empat Terdakwa
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 5 Miliar, subsider satu tahun penjara dengan perintah ditahan.
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (12/2/2020) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 25 Kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.
Sidang beragendakan mendengar materi tuntutan, yang dipimpin hakim Sulaiman SH didampingi hakim anggota Mukhtari SH dan M Yusuf SH.
Adapaun keempat terdakwa terkit kasus ini adalah Saiful Anwar (44) nahkoda asal Kota Langsa, Nurdin Kadir (51), Nurdin Yusuf (28), keduanya asal Aceh Utara, dan Asnawi Idris (39) warga Seunuddon, Aceh Utara.
Terdakwa didampingi dua pengacaranya, Agung Setiawan SH dan Doddy Ermawan SH.
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukum terdakwa Asnawi 18 tahun penjara, terdakwa Saiful 17 tahun penjara, kemudian terdakwa Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf 15 tahun penjara.
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 5 Miliar, subsider satu tahun penjara dengan perintah ditahan.
VIDEO Menyaksikan Atraksi Mamalia Laut di Kepulauan Banyak Aceh Singkil |
![]() |
---|
VIDEO Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Enam Tenaga Kesehatan di Aceh Utara Dirawat ke RSU Cut Meutia |
![]() |
---|
VIDEO Melihat Masjid Palembang Darussalam di Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
VIDEO Curi Lembu Pakai Mobil Xenia, Komplotan Ini Didor Polisi di Pidie |
![]() |
---|
VIDEO Tulisan Tangan Siswi ini Sangat Rapi Seperti Ketikan Komputer |
![]() |
---|