Berita Pidie Jaya

Blangko E-KTP di Pijay Kritis, Hanya Cukup Maret 2020 Mendatang, Ini yang Dilakukan

Dalam kondisi stok tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Pijay mengusul ke pusat.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Dua Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya melayani masyarakat secara antrean pada proses perekaman e-KTP. Foto direkam Jumat (21/2/2020) petang 

Dalam kondisi stok tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Pijay mengusul ke pusat.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sedikitnya 4.000 lembar stok blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pidie Jaya.

Jumlah itu hanya mampu bertahan sampai akhir Maret 2020 mendatang.

Untuk proses pelayanan pembuatan e KTP masyarakat.

Dalam kondisi stok tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Pijay mengusul ke pusat.

Upaya pengusulan ke pusat atau Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk dapat menampung tambahan kuota blangko e-KTP tersebut.

Satu Unit Rumah Warga Miskin di Jangka Bireuen Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya

Emosi Disebut Pijatannya Tak Seenak Istri Sebelumnya, Wanita Ini Tikam Suami Hingga Meregang Nyawa

Arema Malang Pinjamkan Bek Ganjar Mukti ke Persiraja

Kepala Disdukcapil Pijay, Helmi Saputra SSTP MSi kepada Serambinews.com, Minggu (23/2/2020) mengatakan, setelah empat bulan terakhir mengalami kekosongan blanko e-KTP.

Kini sejak satu pekan lalu atau persisnya Senin (17/2) lalu blangko tersebut telah tiba sebanyak 4.000 lembar.

"Dalam kondisi ready stok itu hanya bisa bertahan dalam satu bulan ke depan dan diperkirakan bertahan sampai akhir Maret mendatang," sebutnya.

Sebenarnya kebutuhan untuk menyahuti dokumen indentitas masyarakat untuk saat ini dibutuhkan sebanyak 8.000 lembar.

Dan yang telah merekam 6.000 secara antrean sejak empat bulan sebelumnya dalam kondisi kosong blangko.

Dalam kondisi terbatas itu, maka pelayanan difokuskan kepada warga sesuai dengan nomor antrean.

Bagi mereka yang telah mengantongi surat keterangan e-KTP maka diberikan kartu secara permanen.

Maka menyahuti ketidak cukupan dari kebutuhan yang butuhkan kiranya dilakukan lewat upaya dengan pendekatan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk penambahan blanko e-KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved