Berita Banda Aceh
Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap Bersama Sabu
Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial MA (30) tahanan Polresta Banda Aceh yang kabur saat pembagian nasi sahur oleh petugas, Senin, 20 Mei 2019, kembali ditangkap.
Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
MA dulunya juga tahanan narkoba Polresta Banda Aceh.
Ia kabur dari tahanan Polresta Banda Aceh, Senin, 20 Mei 2019, setelah memukul petugas saat pembagian nasi sahur di sel itu.
Ia kabur bersama dua tahanan lainnya, sehingga sejak itu ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
• Sopir Truk asal Bener Meriah Meninggal di Aceh Utara, Kernet Mengalami Luka Berat
• 5.000 Keluarga Mundur dari Daftar Penerima Bantuan PKH di Nagan Raya
• Dewan Pakar Aswaja Malaysia Akan Isi Pengajian di Aceh Utara, Ini Lokasinya
Dengan demikian MA sudah sembilan bulan kabur sebelum berhasil ditangkap.
Sedangkan dua lagi hingga kini masih DPO.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menceritakan kronologis penangkapan MA.
Menurut Boby, MA ditangkap di depan rumahnya Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Bersama MA, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5,97 gram yang telah dipaketkan.
Di samping itu, petugas juga mengamankan ganja 0,54 gram.
"Menurut pengakuan tersangka MA, sabu yang telah dipaketkan itu untuk dipakai dan dijual ke pengguna.
Sementara ganja 0,54 gram akan dia gunakan sendiri," kata Kompol Boby.