KPU Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan
SUKA MAKMUE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya. Surat Nomor 148/SDM.14-SD/05/KPU/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani Komisioner KPU, Arief Budiman, itu ditujukan kepada Ketua KIP Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambi, Sabtu (21/2/2020), pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini dilakukan KPU dalam rangka menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 248-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan 5 Februari 2020 lalu.
Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut. Namun, menurutnya, salinan surat KPU tentang pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini masih berada di KIP Aceh. “Rencananya, dalam minggu ini KIP Aceh akan ke Nagan Raya,” ujar Juni.
Dalam surat itu, KPU juga meminta KIP Aceh untuk mengambil alih sementara seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KIP Nagan Raya periode 2019-2024 sampai ditetapkan pengganti antar waktu (PAW) anggota KIP Nagan Raya. Juni Safriadi juga membenarkan dalam surat itu KPU meminta KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Nagan Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. Putusan itu dibacakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh enam anggota DKPP, Rabu (5/2/2020). Putusan tersebut merupakan hasil gugatan oleh Said Mudhar, warga Nagan Raya, melalui kuasa hukumnya, Askhalani SH dan Zulkifli SH, terhadap Idris dan Ahmad Husaini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Idris dan Ahmad Husaini dilaporkan ke DKPP setelah keduanya meminta uang kepada anggota DPRK Nagan Raya Periode 2019-2024 sebesar Rp 500 ribu per orang dengan alasan untuk keperluan administrasi. Dari hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Idris, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Nagan Raya dan Teradu II, Ahmad Husaini, selaku Anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi putusan itu. DKPP memerintahkan KPU RI agar melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Perintah yang sama juga disampaikan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.
Belum terima surat
Sementara Idris yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengaku belum menerima surat pemberhentian terhadap dirinya dan Ahmad Husaini dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. “Yang sudah saya terima adalah putusan DKPP yang memberhentikan tetap saya sebagai ketua dan Ahmad Husaini sebagai anggota KIP Nagan Raya. Tapi, kalau surat dari KPU, belum,” ujar Idris. (riz)