Kamis, 7 Mei 2026

Video

VIDEO - Pj Keuchik di Aceh Utara Korupsi Dana Desa, Melarikan Diri Hingga ke Malaysia

ILM yang juga merupakan PNS di Pemko Lhokseumawe ini diduga menggelapkan dana desa senilai Rp 361.480.000.

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: RezaMunawir

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LOHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan status tersangka terhadap ILM (41), Penjabat Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

ILM yang juga merupakan PNS di Pemko Lhokseumawe ini diduga menggelapkan dana desa senilai Rp 361.480.000.

Penyelewengan ini diduga kuat berlangsung pada 2017 lalu, dengan cara memalsukan tandatangan bendahara.

Proses penarikan uang pun dilakukan hingga tujuh kali oleh tersangka dalam tempo waktu yang berbeda.

Tersangka mengaku menggunakan dana desa tersebut untuk keperluan pribadinya, termasuk bepergian ke Malaysia.

Sejumlah dokumen terkait dana desa Matang Ulim tahun anggaran 2017 kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas tindakannya, tersangka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

NARATOR : ARDIANSYAH

EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved