Begini Kondisi 33 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand
33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) kini semuanya dalam keadaan sehat
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.
Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand.
Di antara bantuan kekonsuleran yang diberikan adalah tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI, dan pengambilan data biometrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Kemudian pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di Indonesia.
Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam suratnya yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.
• Dua Kakek di Aceh Tamiang Berkelahi hingga Terkena Bacokan
Selain surat yang tertanggal 7 Februari 2020 itu, Kemenlu RI juga mengirimkan lampiran kronologis tertangkapnya 33 nelayan Aceh karena memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand itu.
Baik surat maupun lampiran kronologis peristiwa itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (24/2/2020) malam.
“Pers perlu memberitakan hal ini supaya semuanya menjadi jelas,” kata Alhudri.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh serius mengupayakan pembebasan dan pemulangan ke-33 warga Aceh Timur yang ditahan di Thailand itu.
• Harimau Kembali Masuk ke Permukiman Warga di Subulussalam, Mangsa Ternak Kambing
Plt Gubernur Aceh pun sudah menyurati Kemenlu RI di Jakarta, sehingga muncul surat balasan dari Kemenlu pada 7 Februari lalu.
Dari dua dokumen tersebut (surat dan lampiran kronologi peristiwa) diperoleh informasi bahwa pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) menangkap dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI.
Dari 33 WNI asal Aceh tersebut, 30 orang dewasa, tiga orang lainnya merupakan anak di bawah umur.
Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di Pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Nga, sekitar sembilan jam perjalanan dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla.
Tuduhan yang dijatuhkan kepada 33 WNI asal Aceh itu, kata Judha Nugraha, adalah pelanggaran Undang-Undang Perikanan Thailand karena kapal dilengkapi alat pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi, dan jumlah awak kapalnya tergolong banyak untuk ukuran kapal nelayan tradisional, sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.
Menurut Judha Nugraha, Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa.
• Hikmah Besar Kunjungan Presiden Jokowi dan Menteri ke Bireuen, Ini Janjinya
Kemlu dan KRI Songkhla juga menyiapkan pendampingan hukum jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
KRI Songkhla bahkan telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.
Namun, para nelayan itu belum bisa segera dipulangkan seperti harapan keluarganya, pemilik boat, dan sejumlah politisi Aceh, karena harus menjalani masa sidik (penyelidikan) yang lamanya 48 hari.
“Kasus ini masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Nga, Thailand, dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa,” kata Judha Nugraha.
Terkait dengan jadwal sidang, kata Judha Nugraha, otoritas Thailand akan menginformasikan kepada KRI Songkhla satu minggu sebelum sidang dilakukan.
Dalam suratnya, Judha Nugraha juga menyebutkan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenlu dan KRI terkait kasus nelayan Aceh Timur ini.
• Komisi III DPR RI Desak Dewan Pers Turunkan Satgas Anti Kekerasan Jurnalis, Ini Penjelasannya
Pertama, KRI Songkhla telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga
guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi, dua hari setelah 33 WNI tersebut ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand.
Kedua, tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di Pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut, bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.
Ketiga, KRI Songkhla telah menginformasikan kepada Plt Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.
“Sebagai informasi, ke-33 WNI yang telah ditemui oleh Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” kata Judha Nugraha.
Menurutnya, nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh dan tekongnya sama, berdomisili di Aceh Timur.
Pada saat Konsul RI di Songkhla melakukan kunjungan ke Penjara Phang Nga pada 3 Februaru lalu dan bertemu 30 nelayan dewasa, barulah terverifikasi bahwa dari ke-33 nelayan tersebut ada lima orang yang tidak berasal dari Aceh Timur.
Dengan rincian, satu orang berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dua orang dari Kabupaten Aceh Utara, satu orang dari Pidie Jaya, dan satu orang lagi dari Kabupaten Aceh Tamiang.
• Lompat dari Tebing Lamreh, Mahasiswa FKH Unsyiah Asal Sumatera Barat Meninggal Tenggelam
Tuduhan yang disangkakan kepada 33 nelayan itu hingga kini bersifat tunggal, yaitu pencurian ikan di perairan Thailand.
“Tuduhan tersebut dikategorikan cukup ringan jika dibandingkan dengan tuduhan lainnya dalam hukum positif Thailand,” kata Judha Nugraha.
Menurut Judha, melalui pengakuan bersalah para nelayan, proses persidangan diharapkan tidak akan memakan waktu lama. Bilamana masa penghukuman berakhir, seluruhnya akan dideportasi via Bangkok.
Sedangkan tiga nelayan yang masih di bawah umr akan melalui proses repatriasi setelah mendapatkan kepastian hukum dari otoritas Thailand,” kata Judha Nugraha.
Ia tambahkan bahwa tertangkapnya 33 nelayan asal Aceh itu merupakan peristiwa keempat yang terjadi di perairan Phang Nya, Thailand.
Oleh karenanya, Kemenlu RI meminta perhatian berbagai pihak di Aceh untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. (*)
• Akibat Sering Goda Istri Orang, Seorang Pria Ditebas Dengan Parang, Korban Jatuh ke Jurang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nelayan-aceh-di-thailand-2020.jpg)