Breaking News

Game Online

Difatwakan MPU Haram, Ini Penelitian Terbaru Mengenai Game Online

Awal mulanya game online dimulai pada tahun 1969, saat itu game dikembangkan hanya untuk pendidikan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YULHAM
WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. 

Meningkatkan Kinerja Otak

Bermain game yang tidak berlebihan dapat meningkatkan kinerja otak bahkan memiliki kapasitas jenuh yang lebih rendah.

Menghilangkan Stres

Para peneliti di Indiana University menjelaskan bahwa bermain game dapat mengendurkan ketegangan syaraf.

Namun jangan senang dulu, bukan hanya dampak positif yang dimiliki game online, dampak negatifnya juga ada.

Negatif

Menimbulkan Kecanduan

Sebagian besar game yang beredar saat ini memang didesain supaya menimbulkan kecanduan para pemainnya. Parahnya, kecanduan ini bisa membuat pemainnya melupakan dunia nyatanya.

Rawan Nersikap Negatif

Kecanduan main game ini bisa membuat gamer melakukan tindakan negatif, seperti mencuri dan sebagainya.

Berbicara Kasar dan Kotor

Bahasa yang digunakan gamer memang terlihat berbeda dari pecandu buku, bila pencandu buku melontarkan kata-kata yang baik sebaliknya, kebanyakan gamer sering mengucap kata-kata tak patut, berkonotasi tidak sopan.

Lupa Waktu

Seorang gamer sanggup menghabiskan malamnya dengan bermain game, kadang ia tidak tidur semalaman hanya untuk bermain game.

Parahnya, subuh ia baru tidur. kejadian seperti ini yang merugikan pribadinya. Ketika orang lain istirahat ia main, ketika orang bekerja, ia tidur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved