Berita Lhokseumawe

Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Ini Masing-Masing Peran Empat Tersangka

Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga napi,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," paparnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.

Dimana dalam sindikat mereka, penyidik menetapkan empat tersangka.

Tiga di antaranya adalah narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.

Keempat tersangka yang diduga sindikat penipuan secara online adalah FR (25) yang merupakan warga Bireuen.

Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Sedangkan tiga lagi adalah narapidana.

Jauh dari Kata Higienis, Pengemasan Snack Curah Ini Terinjak-injak Kaki Kotor Pekerjanya

Mereka, MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.

Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menceritakan, keempat tersangka ini, memiliki peran yang berbeda.

Pertama adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.

Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.

Lalu MW pun menghubungi korban dengan cara mengaku tetangga korban.

Selanjutnya mengajak berbisnis bersama pada korbannya.

Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.

Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Korban di Lhokseumawe Mengaku Tertipu Hingga Rp 35 Juta

"Ini guna meyakinkan korban, agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.

Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," paparnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.

Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.

Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya pada akhir tahun 2019 lalu.

Detailnya, awalnya korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.

Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.

Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.

Viral Foto Bocah Laki-laki Jadi ‘Mata’ Kedua Orangtuanya yang Tuna Netra, Ini Kisahnya

Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.

Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.

Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.

Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.

Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.

Korban pun mengaku sudah dihubungi Asiong.

Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .

Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.

Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.

KIP Aceh Minta DPRK Segera Usul PAW, Gantikan Dua Komisioner KIP yang Dipecat

Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.

Selanjutnya, melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui,salah satu tersangka berada di Bireuen.

Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.

Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.

Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.

Namun ketiganya merupakan narapidana.

Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.

Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.

"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," pungkas AKP Indra. (*)

Mulai Besok, Voucher Tiket Persiraja Vs Bhayangkara FC Sudah Bisa Ditukar dengan Gelang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved