Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online
Penyidik menetapkan empat tersangka, yang mana tiga di antaranya berstatus narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Simalungun
LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh. Penyidik menetapkan empat tersangka, yang mana tiga di antaranya berstatus narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.
Satu tersangka berinisial FR (25) merupakan warga Bireuen yang ditangkap pada 28 Januari 2020. Sedangkan tiga lainnya adalah narapidana berinisial MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun, serta seorang narapidana wanita yakni NN (19) ditahan di Rutan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakapolres Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020). Dikatakan, modus penipuan online itu dengan mengajak seseorang buka usaha bersama. Para tersangka menelepon dan berpura-pura kenal dengan korban, lalu mengajak korban untuk membuka usaha bersama. "Korban yang sudah percaya langsung mengirim sejumlah uang," ujarnya.
Diceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe. Dia tertipu puluhan juta rupiah setelah ditelepon seseorang yang mengaku tetangganya. Pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor asing yang mengaku atas nama Fadli, tetangga korban. Penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen. Setelah ada ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.
Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor berbeda. Penelepon kedua mengaku bernama Asiong yang akan membeli handphone dari korban. Mendapatkan tawaran dengan keuntungan besar, korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli. Korban pun mengaku sudah dihubungi Asiong. Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang.
Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta. Sehingga total uang yang dikirimkan Rp 39 juta. "Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu. Selanjutnya korban melapor ke pihak kepolisian," kata Kompol Ahzan.
Setelah polisi mengembangkan kasus ini, baru diketahui bahwa seorang tersangka berinisial FR (25) berada di Bireuen. Sehingga langsung dilakukan penangkapan pada 28 Januari 2020. Dari keterangan FR, lalu diketahui bahwa penipuan online itu bersindikat, di mana ada tiga tersangka lain yang merupakan narapidana.
"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang. Sementara FR dibidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print out buku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika mendapatkan telepon dari nomor asing. "Bila mendapatkan tawaran kerja sama ataupun hal-hal lainnya dan selanjutnya penelepon meminta mengirimkan uang agar tidak dipercaya. Bila perlu langsung diputuskan teleponnya, selanjutnya nomor tersebut diblokir," pungkasnya.
Adapun keempat tersangka punya peran masing-masing. Pertama, NN bertugas melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban. Setelah dapat, maka nomor tersebut dikirim kepada MW dan FY. Lalu MW pun menghubungi korban dengan cara mengaku tetangga korban.
Selanjutnya MW mengajak berbisnis bersama kepada korban. Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban. "Ini guna meyakinkan korban agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Sedangkan peran FR yaitu menarik uang yang dikirim korban. "Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," ujar AKP Indra. (bah)