Video
VIDEO - Brondong dan Janda Blangpidie Wik-wik di Hotel, Kena Cambuk 29 Kali
Meskipun suasana sempat riuh, terpidana tampak melakukan sujud syukur seusai menjalani eksekusi cambuk.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmat Saputra | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua terpidana kasus wik-wik di salah satu kamar Hotel di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) di halaman Lapas Kelas III Blangpidie.
Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali.
Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariah Blangpidie menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan), dan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.
Meskipun suasana sempat riuh, terpidana tampak melakukan sujud syukur seusai menjalani eksekusi cambuk.