Berita Pidie Jaya
Kejari Pijay Bakal Jemput Paksa Maimun Raja Pante Terdakwa Penipuan Calo CPNS, Jika Masih Mangkir
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) bakal menjemput paksa terdakwa penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pidie dan Pidie Jaya (Pijay) bernama Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante.
Pascamangkir dari pemanggilan perdana, maka jika masih mangkir pada pemanggilan ketiga, pihak kejaksaan terpaksa melakukan upaya jemput paksa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (26/2/2020) menolak Kasasi yang diajukan Kejari Pijay terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) tehadap putusan terdakwa dalam kasus penipuan Calo CPNS.
"Sejak Kamis (27/2/2020) kami telah menerima putusan Kasasi MA dan seiring dengan upaya eksekusi dalam kasus ini Kejari telah memanggil Maimun Musa untuk hadir.
Tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada pemanggilan," sebut Kepala Kejari Pijay, Mukhsan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH kepada Serambinews.com, Minggu (1/3/2020).
• Persiraja vs Bhayangkara, Ini Alasan Pelatih Persiraja tak Turunkan Samir Ayass di Awal Pertandingan
• Wajah Bayi Ini Terlihat Marah Begitu Dilahirkan Ibunya, Sang Dokter Kesulitan Buat Si Bayi Menangis
• Terpilih Kembali Jadi Ketua GP Ansor Kota Subulussalam, Baginda Sebut Sederet Programnya
Tak hanya itu saja pihaknya juga akan memanggil kembali pada Selasa (3/3/2020) mendatang sebagai pemanggilan untuk kedua kalinya.
Jikapun dalam pemanggilan kedua juga masih mangkir, maka pihak kejaksaan melakukan pemanggilan berikutnya yaitu pemanggilan ketiga kali.
Jikapun tak disahuti maka Kejari Pijay dengan tegas akan melakukan upaya paksa.
Harus upaya paksa untuk menghadirkan guna menjalankan eksekusi terhadap putusan hukum selama satu tahun atas kasus penipuan calo CPNS ini.
Menurut Aulia, terdakwa harus menjalani putusan hukum ini yaitu setelah dipotong masa penahanan baik dalam kurungan penjara serta tahanan kota maka setelah dikaji maka Maimun Raja Pante masih tersisa masa dalam menjalani hukuman yaitu enam bulan ke depan.
"Dengan demikian Maimun Raja Pante musti menjalani hukuman enam bulan dalam prodeo atau dalam penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menahan pelaku penipu Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay yang telah meraup ratusan juta rupiah dari korban asal Pidie, Anita Selfitri (26) asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Dalam perjalanan kasus sang Calo PNS ini, Maimun Raja Pante yang juga sebagai Calon Legeslatif (Caleg) dari usungan partai PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng ternyata sejak 19 Ferbruari 2018 lalu telah ditahan oleh pihak penyidik Dirresk Polda Aceh.
Sebelumunya tim penyidik Direktorat Reskrim Umum (Dirreskrimum) Subdit I Polda Aceh sejak pukul 12.30 WIB menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan kepada pihak Kejari Pijay yang langsung diterima oleh Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi-Pidum) Aulia SH untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019) lalu mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh pihak penyidik Dirreskrimmum Polda Aceh dalam berkas perkara Surat Perintah Dan Penahanan (SPDP) serta pertimbangan letak lokasi di Pijay maka pelaku musti ditahan di Pijay.
"Maka dalam hal ini akan segera dipersiapkan tuntutan dan selanjutnya dalam satu pekan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, "sebut Aulia.
Maimun Raja Pante ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie. Dari hasil kejahatan yang dilakukan dia terjerat dua pasal yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Dia (Maimun Raja Pante) dituntut maksimal dengan kurungan penjara empat tahun penjara.
Dari fakta penyidikan pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta untuk pengurusan CPNS di Provinsi Aceh sebagai pembantu administrasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin ( RSUZA) Banda Aceh dengan gaji pokok Rp 1. 720. 400 golongan II/c. Para pelaku yang terlibat termasuk Muhammad Sabip mengelabui korban dengan menyerahkan SK Gubernur Zaini Abdullah dengan tanda tangan dipalsukan.
"Belakangan terungkap bahwa Anita Selfitri telah ditipu oleh Maimun Raja Pante sehingga pada awal 2018 lalu megadukan kepihak berwajib Polda Aceh guna ditindaklanjuti kasus penggelapan dan penipuan ini, "jelasnya.
Kala itu korban dimintai uang pengurusan CPNS sebesar Rp 150 juta. Namun hanya disanggupi Rp 130 juta dengan tiga kali tranfer ke rekening pelaku, Maimun Raja Pante yaitu Rp 50 juta dua kali pengiriman dan terakhir Rp 30 juta.
Sebelumnya kasus ini pihak keluarga korban Muliadi melaporkan tersangka Maimun Raja Pante ini dengan kasus penipuan dan penggelapan Polda Aceh pada 2 Oktober 2018 lalu.
"Memang masih banyak korban yang disebut sampai18 orang baik di Pidie maupun Pijay, namun yang berani melapor atau mengadu keranah hukum korbanya Anita Selfitri, "ungkapnya. (*)