Keluarga Perebutkan Hak Asuh Khanza, Anak Bungsu Almarhum Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara hingga kini masih dalam perampungan berkas
SUKA MAKMUE - Kasus pembunuhan Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara hingga kini masih dalam perampungan berkas perkara. Kasus yang sempat menghebohkan publik Aceh dan Medan lantaran otak pelakunya adalah istri korban sendiri bernama Zuraida Hanum (42), akan segera akan bergulir ke pengadilan.
Di balik kasus pidana tersebut, ternyata saat ini juga sedang bergulir di pengadilan terkait hak asuh anak bungsu almarhum hakim Jamaluddin, Khanza Jauzahira Jamal. Almarhum sendiri memiliki tiga orang anak yakni Kenny Akbari Jamal (24) dan Rajif Fandi Jamal (19), keduanya merupakan anak dari pernikahan pertamannya, serta Khanza Jauzahira Jamal (8), anak ketiga korban buah pernikahannya dengan Zuraida Hanum.
Saat ini, Kenny sedang menyelesaikan kuliah di fakultas kedokteran salah satu universitas di Medan, Sumatera Utara dan Rajif kuliah di Jakarta. Sedangkan Khanza berada di rumah orang tua Zuraida Hanum di Suak Bilie, Nagan Raya lantaran Zuraida berada dalam tahanan polisi. Terkait hak asuh Khanza, pihak keluarga dari almarhum hakim Jamaluddin di Nigan, Nagan Raya, sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara. Mereka ingin anak bungsu almarhum itu berada di bawah pengasuhan keluarga di Nigan. Menurut Dedi, keluarga almarhum hakim Jamaluddin di Nigan, sidang perdana gugatan hak asuh Khanza Jauzahira Jamal sudah bergulir di Pengadilan Agama Medan pada 13 Februari 2020 lalu. “Sidang perdana sudah digelar pada 13 Februari 2020 lalu, di Medan,” jelas Dedi kepada Serambi, Sabtu (29/2/2020).
Dedi membenarkan, bahwa saat ini Khanza anak ketiga dari almarhum hakim Jamaluddin berada di rumah orang tua Zuraida Hanum di Suak Bilie, Nagan Raya. Sedangkan dua anak almarhum lainnya dari perkawinan terdahulu berada di Medan dan Jakarta.
Seperti pernah diberitakan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada 8 Januari 2020, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Pelaku dalam kasus yang sempat heboh itu adalah Zuraida Hanum yang merupakan istri almarhum dan dua tersangka lain yaitu Jefri serta Reza. Ketiga tersangka tersebut hingga kini masih ditahan di Polrestabes Medan.
Kasus itu bermula saat Jamaluddin, hakim PN Medan diduga menjadi korban pembunuhan usai ditemukan meninggal dunia dalam mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal perkebunan sawit kawasan Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Saat ditemukan, jasad korban terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil. Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Jasad Jamaluddin yang merupakan asli putra Nagan Raya kemudian dibawa ke pulang ke kampung halaman dan dikebumikan di desa kelahirannya di Desa Nigan, Nagan Raya, 30 November 2019 lalu.
Pada bagian lain, keluarga almarhum hakim Jamaluddin di Nigan, Nagan Raya, Dedi menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan penyidikan kasus pembunuhan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara itu. Berdasarkan informasi yang didapat dari pengacara, beber Dedi, kasus tersebut kini masih dalam perampungan dan berkas perkara direncanakan dilimpahkan ke jaksa pada pekan depan “Masih dalam pemberkasan dan segera dilimpahkan ke jaksa,” ucap Dedi.
Ia kembali menegaskan, pihak keluarga di Nigan berharap pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan mereka yang telah sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain. “Keluarga di Nigan juga akan terus memantau perkembangan kasus yang kini masih disidik Polrestabes Medan,” tukasnya.(riz)