Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Tamiang

Miniatur Sepeda dan Becak Turut Disikat Komplotan Pencuri di Aceh Tamiang

Pemilik rumah yang menjadi korban pencurian oleh komplotan yang diotaki warga Langkat, Sumatera Utara mengklaim menderita kerugian Rp 113 juta

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian memperhatikan barang bukti yang disita dari komplotan pencuri, Senin (2/3/2020). Selain barang mewah yang mencapai Rp 113 juta, tersangka juga menyikat miniatur sepeda dan becak. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemilik rumah yang menjadi korban pencurian oleh komplotan yang diotaki warga Langkat, Sumatera Utara mengklaim menderita kerugian Rp 113 juta.

Dalam laporannya ke Polres Aceh Tamiang, korban Syafrizal (49) warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Karangbaru menyebut kewanan pelaku yang beraksi Jumat (22/2/2020) malam menyikat berbagai barang mewah.

Di antaranya Kawasaki Ninja 150, dua unit laptop, notebook, tablet, arloji, pompa kasur, perhiasan dan barang mewah lainnya.

Belakangan diketahui MA cs tidak hanya menguras barang mewah, tapi miniatur becak dan sepeda yang terpajang di rumah korban turut disikat.

Hal ini terungkap setelah MA bersama tiga rekannya berhasil ditangkap polisi pada Jumat (28/2/2020) malam lalu atau seminggu berselang setelah pencurian.

Wanita Indonesia Positif Corona Lakukan Dansa di Acara Valentine, Ini Penjelasan Pihak Restoran

Miniatur sepeda dan becak itu turut diperlihatkankan polisi bersama barang mewah curian lainnya ketika memaparkan kasus ini, Senin (2/3/2020).

“Sebagian barang bukti, seperti perhiasan emas sudah dijual tersangka,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.

Sebelum Virus Corona Harga Masker di Bireuen Rp 500 Sekarang Rp 3.000/ Lembar, Begini Persediaannya

Zulhir menjelaskan pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku, yakni MA (31) warga Pematangjaya, Langkat dan seorang temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara tersangka lainnya yang turut diringkus yakni, Kar (37) penduduk Babalan, Langkat sebagai penadah,

Saf (46) asal Rantau, Aceh Tamiang yang menyediakan tempat membagi barang curian 

Sur (30) yang berdomisili di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang yang membantu menjual barang curian itu.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita hampir seluruh barang milik korban, termasuk tiga sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi.

Mirisnya, seluruh kendaraan ini tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga memunculkan sepeda motor itu juga hasil kejahatan. (*)

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan, Ini Penyebabnya dan Permintaan Menteri BUMN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved