Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pidie

Pelaku Jambret Ditangkap Lewat Aksi Heroik Wanita Muda, Ternyata Pelakunya Terlibat Kasus Ini

Masih ingat dengan aksi heroik Siti Rahmah (21) yang sukses menangkap pemusa MS (27) di Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Pidie...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
www.serambitv.com
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 10.00 pagi. Saat itu, Siti Rahmah seorang diri mengendarai sepmor Scoopy. 

Pelaku Jambret Ditangkap Lewat Aksi Heroik Wanita Muda, Ternyata Pelakunya Terlibat Kasus Ini

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Masih ingat dengan aksi heroik Siti Rahmah (21) yang sukses menangkap MS (27) di  Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. Siti Rahmah adalah warga Gampong Dayah Menara, Kecamatan Titeu. 

Sedangkam pemuda MS adalah warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kasus diciduknya pemuda MS berawal dari MS menjambret tas milik Siti Rahmah, yang pulang dari Sigli menuju Beureunuen dengan sepeda motor (sepmor) jenis Scoopy warna hitam.

Kejadian jambret itu terjadi di ruas jalan nasional,  di depan Gudang Pupuk Pusri, Gampong Dayah Teungeh, Kecamatan Pidie, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 10:00 WIB. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda MS kini meringkuk di sel Mapolres Pidie.

Jelang Laga Tandang Lawan Madura United, Tri Rahmad Priadi Siap Berikan yang Terbaik unuk Persiraja

PAS Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Bencana di Aceh Selatan

Bandara Internasional SIM Pastikan Prosedur Monitoring Pencegahan Penyebaran Virus Corona Sesuai SOP

" Kasus jambret melibatkan pemuda MS kini telah dilimpahkan satu kali ke Jaksa Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kapolsek Pidie, Iptu Norman Ali, kepada Serambinews.com, Selasa (3/2/2020).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pemuda MS, bahwa pelaku merupakan residivis kasus menggunakan sabu.

" Pelaku telah menjalani hukuman di Rutan Sigli terkait kasus sabu. Hukuman yang dijalani kalau tidak salah saya 1,6 tahun penjara," sebutnya.

Ia menambahkan, terhadap kasus baru yang dilakulan pemuda MS dibidik dengan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan.(*)

5 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Infeksi Virus Corona, Hindari Tempat Umum

Ekses Virus Carona, Umrah Gratis Bagi 28 Pimpinan Balai dan Dayah Teladan di Lhokseumawe Tertunda

Pria Ini Temukan Telur Kecoa di Nasi Goreng, Pihak Restoran Sebut Kacang Merah

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved