Berita Aceh Malaysia
Annisa Pulang ke Aceh, Proses Hukumnya Masih Berlangsung di Malaysia, Begini Penjelasan Pihak KBRI
Saat turun dari mobil yang membawa rombongan Dinas Sosial Aceh, Annisa langsung memeluk erat kakaknya yang sedari tadi telah menunggu.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Menurut Sabda, Annisa dikirimkan ke Malaysia tidak secara prosedural.
Ia dikirim oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam hal pengiriman hingga Annisa bekerja di Malaysia.
“Annisa adalah korban yang selamat dalam kasus perdagangan orang dan Penganiayaan berat yang dilakukan oleh majikan,” katanya.
Menurut Shabda, Annisa bekerja pada majikannya sejak 2017 November akhir hingga Juli 2019.
Kemudian dia kabur dari rumah majikannya untuk menyelamatkan diri setelah mengalami penganiaan yang sangat berat di bagian kepala dan di mata.
Dalam upaya kabur, Annisa dibantu oleh warga negara Malaysia, yang kemudian mengantarkannya ke kantor polisi setempat.
Namun kebetulan, majikannya juga aparat penegak hukum di sana, sehingga Annisa dicoba untuk dipulangkan ke Aceh melalui jalur ilegal.
“Namun beruntung, sebelum diseludupkan ke Aceh, Annisa sempat bertemu dengan Diana, cleaning service hotel, orang Jawa di Malaysia. Kemudian Annisa menghubungi keluarganya di Aceh di Aceh. Dia hapal nomor keluarganya di Aceh, yang kemudian oleh keluarga ini menghubungi Komunitas Aceh di Malaysia dan Komunitas Aceh di Malaysialah yang kemudian membantu dan mebawa Annisa ke KBRI,” jelas Shabda.
Oleh KBRI, kemudian melakukan penulusuran alamat majikan, dan membuat laporan polisi atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan berat.
Atas dasar itu polisi sangat keras menghadapi hal ini, dan segera melakukan penangkapan untuk menahan majikannya.
Selain itu, KBRI juga melayangkan nota diplomatik keras dan prihatin kepada kepemerintahan Malaysia, karena pelaku adalah seorang penegak hukum.
“Alhamdulillah Pemerintah Malaysia melakukan respon yang sangat positif, memberikan kerjasama yang sangat baik, memberikan rumah perlindungan yang baik kepada Annisa dan selama proses sidang, Annisa dipelihara oleh rumah perlindungan Malaysia. Kalau kita di sini Gugus Tugas Traffiking Manusia,” jelas Shabda.
Selain itu, kata Shabda, selama proses persidangan, Annisa diperkenankan untuk pulang ke Indonesia sesuai dengan keinginannya.
Pemerintah Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Aceh, BP3TKI akan terus melakukan perlindungan bagi korban.
“KBRI Kuala Lumpur juga menekan pihak majikan untuk memberikan gaji Annisa selama lebih kurang 2 tahun. Kita sudah mengurus ATM dan banknya sehingga semua keuangan dan hak gaji dia sudah ada di tangannya,” katanya.
Shabda mengaku, juga sudah membelikan alat komunikasi untuk Annisa, agar ia bisa menerima kabar dari setiap perkembangan persidangan kasusnya di Malaysia.(*)