Berita Aceh Tenggara

Illegal Logging Marak di Agara, Walhi Aceh Minta Polda Aceh Turunkan Tim Merazia

Hal itu diakibatkan adanya praktek illegal logging yang kurang diawasi dari semua pihak dan hutan terlihat cukup parah rusak atau gundul.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/IST
M Nur, Direktur Walhi Aceh 

Kerjasama ini menjadi kunci keberhasilan memberantas praktek ilegal loging yang diperkuat dengan intergritas/jujur dan transparan kepada publik sehingga pelaku tidak pernah mengetahui jadwal razia maupun patroli dalam rangka memberantas praktek illegal logging di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kanit Idik III Tipiter Sat Reskrim, Ipda Herianto, mengatakan, mereka telah memeriksa tiga orang saksi ahli dari kehutanan.

Dan, mereka juga akan mengecek titik koordinat keberadaan kayu temuan tersbeut apakah masuk dalam kawasan TNGL atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tenggara, Rabu (12/6/2019) siang, mengamankan dua ton lebih kayu diduga akibat ilegal loging atau perusakan hutan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap.

Polisi amankan 24 batang kayu hutan jenis sembarangan ukuran 2x2, sebanyak 110 batang kayu ukuran 2x3, sebanyak 11 batang kayu ukuran 2x4, sebanyak empat batang kayu ukuran 3x3, dan 14 lembar kayu sembarangan jenis papan dan di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap masih ada empat batang kayu baloktim yang akan dipergunakan untuk proyek PLTMH Lawe Sikap serta banyak kayu yang sudah terpasang pada bangunan bendungan proyek PLTMH Lawe Sikap. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved