Berita Bener Meriah

Purwaningsih Jabat Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong

Purwaningsih SH resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelon yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada..

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Purwaningsi SH saat serah terima jabatan dengan Mahendrasmara Purnamadjati SH MH pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (10/3/2020). 

Purwaningsih Jabat Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong 

 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG –Purwaningsih SH resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelon yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada, Selasa (10/3/2020).

Purwaningsih SH mengantikan Mahendrasmara Purnamajati SH MH yang saat ini di pindah tugaskan ke Rangkas Bitung.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simpang Redelong, Purwaningsi SH mengatakan, dirinya bertekad untuk melanjutkan estapet kepemimpinan dengan kinerja yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikannya melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Rabu (11/3/2020). 

Untuk itu ia mengaku, akan mempertahankan Akriditasi Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan predikat A Exselen yang sudah pernah diraih sebelumnya serta meningkatkan pelayanan yang baik dan memuaskan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

Sementara itu, Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Railawati mengucapkan selamat atas dilantiknya Purwaningsih sebagai Ketua Pengadilan Negeri simpang Tiga Redelong dan mengaku akan mendukung seluruh program yang akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Redelong.

“Kami merasa sangat bangga bahwa salah satu lembaga yang menjadi pilar penegakan hukum di Kabupaten Bener Meriah dipimpin oleh seorang perempuan dan kami juga meyakini beliau sangat berkopeten untuk amanah tersebut,” kata Railawati.(*)

HUT Galaksi Perkasa, Kuta Pase Benam Harapan City

Menkumham Lantik Zulkifli Sebagai Kakanwil Kemenkumham Aceh Gantikan Lilik Sujandi

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved