Target Polisi Lari, Polres Tamiang Gerebek Kamar Penginapan di Besitang
Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menggerebek satu kamar di sebuah penginapan di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut
KUALASIMPANG - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menggerebek satu kamar di sebuah penginapan di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut yang diduga dihuni bandar narkoba. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan A alias Ian (32) warga Besitang, Langkat, Sumut, pengemudi Ford Fiesta BK 1858 RJ dalam razia lalu lintas di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Senin (9/3).
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra menjelaskan dalam penangkapan itu petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Dari pemeriksaan diketahui barang haram itu diperoleh tersangka dari temannya yang sedang berada di sebuah penginapan di Besitang, Kabupaten Langkat.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mengerahkan anggota untuk menangkap si pemilik barang,” kata Delyan, Selasa (10/3). Delyan menjelaskan sebelum meluncur ke lokasi, anggotanya sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pelaku.
Namun karena diduga penangkapan A sudah bocor, pelaku yang menjad target operasi sudah melarikan diri. “Ternyata penangkapan itu sudah beredar di media sosial, jadi ketika kami tiba di TKP, pelaku sudah kabur,” jelasnya.
Delyan menambahkan tersangka A sejauh ini masih terus diperiksa intensif untuk mendalami perannya dalam jaringan narkoba. Meski barang bukti yang disita terbilang kecil, tidak tertutup kemungkinan A memiliki peran besar dalam jaringan ini.
Diketahui tersangka A ditangkap saat mencoba melarikan diri dari razia lalu lintas, Senin (9/3). Upayanya ini tidak berjalan mulus karena mobil yang dikemudikannya kesulitan memutar arah karena terjebak antrean kendaraan lain.
Sebelumnya, upaya melarikan diri yang dilakukan pengemudi pemilik lima butir pil ekstasi kandas setelah kendaraannya terjebak kemacetan di depan Terminal Kualasimpang, Senin (9/3).
Alhasil pria yang mengaku penduduk Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itupun diringkus dan dijebloskan ke jeruji besi.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Andrew Agrifina menjelaskan penangkapan ini berawal dari razia rutin yang mereka gelar di pertigaan Kota Kualasimpang. Titik razia ini persis di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang yang posisinya bersebelahan dengan Terminal Kualasimpang.
Andrew mengatakan mobil Ford yang dikemudikan tersangka masuk dalam pantauan petugas untuk dihentikan. “Tapi saat ditunjuk anggota kita untuk menepi, dia malah berputar arah,” kata Andrew.
Gelagat pengemudi untuk melarikan diri itu langsung direspon polisi untuk mengejar pelaku. Namun kata Andrew, pelaku tak sempat lari jauh karena kendaraannya terjebak kemacetan.
“Tidak sempat jauh, (diamankan) masih di depan terminal. Karena dia kesulitan memutar karena banyak kendaraan ya,” ujarnya.
Misteri sikap pengemudi itu pun terjawab setelah dirinya diringkus. Ternyata setelah dilakukan penggeledahan, pengemudi tersebut menyimpan lima butir pil ekstasi. Identitas pelaku yang masih dirahasiakan itu saat ini sudah diserahkan Satlantas ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti.
Andrew menambahkan dalam razia itu, pihaknya menindak 20 pengendara. Umumnya pengendara tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan.(mad)