Video
VIDEO - Jaksa Eksekusi Cambuk 18 Terpidana Judi di Nagan Raya
Sebanyak 10 terpidana dicambuk 23 kali dan 8 orang dicambuk 20 kali. Selanjutnya para terpidana diberikan surat bebas oleh Kalapas Meulaboh.
Penulis: Rizwan | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi 18 orang terpidana kasus masir (judi) dicambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang.
Eksekusi cambuk dihadiri Kajari Sri Kuncoro, Kapolres AKBP Risno, Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kepala Lapas Meulaboh, Sugianto, Kadis Syariat Islam Said Hamazali, dan pejabat dan masyarakat di kabupaten itu.
Sebanyak 10 terpidana dicambuk 23 kali dan 8 orang dicambuk 20 kali.
Prosesi cambuk tersebut dilakukan oleh personel wilayatul hisbah yang mendapat pengawalan dari personel Polres Nagan Raya.
Selanjutnya para terpidana diberikan surat bebas oleh Kepala Lapas Meulaboh.