Nova Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat (13/3), menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Aceh kepada Kepala BPK Perwikilan Aceh
* BPK RI Beri Apresiasi
BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat (13/3), menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Aceh kepada Kepala BPK Perwikilan Aceh, di ruang pertemuan BPK RI Perwwakilan Aceh.
Ada tujuh laporan keuangan yang disampaikan untuk diperiksa, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan neraca keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjelaskan, ketujuh laporan penggunaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019 itu, sudah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai. Dan isinya sudah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.
Pemerintah Aceh, kata Nova, sangat berharap BPK dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen, dengan rinsip kemitraan dan tanggungjawab bersama dalam mengemban amanah rakyat.
“Kami menyadari, pengelolaan keuangan Aceh sampai saat ini tentu masih belum sempurna dan masih membutuhkan arahan, bimbingan serta masukan yang positif dan konstruktif dari BPK RI, sehingga kualitas pengelolaan keuangan Aceh ke depan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Terkait akan dimulainya pelaksanaan audit, kata Nova, pihaknya sudah memerintahkan semua SKPA untuk memberikan layanan yang baik dan perhatian yang optimal, sehingga pemeriksaan bisa selesai cepat, sebagaimana waktu yang diberikan BPK, paling lambat dua bulan, sudah selesai.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus menyatakan bahagia menerima kedatangan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Sekda Aceh, Taqwallah, dan rombongan ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019, sebelum berakhir bulan Maret 2020.
“Kami memberikan apresiasi kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan tim yang sudah bekerja keras untuk menyiapkan bahan laporan penggunaan keuangan APBA 2019 ke BPK RI untuk diaudit, lebih cepat dari tahun sebelumnya,” kata Arif Agus.
Dikatakan, penyerahan dokumen laporan keuangan daerah hari ini yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, didasari oleh UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 1) menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pada pasal 56 ayat 3) undang-undang yang sama, menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), disampaikan gubernur, bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir.
Arif menambahkan, sampai 13 Maret 2020, baru tujuh pemerintahan di Aceh yang menyerahkan laporan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Banda Aceh, Langsa, Bener Meriah, Lhokseumawe, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah. Sementara Pemerintah Aceh yang kedelapan menyerahkan laporan keuangan daerahnya untuk diaudit BPK RI.
“Sebanyak 15 kabupaten/kota lagi, yang belum menyerahkan laporan keuangan daerahnya tahun lalu untuk diaudit BPK RI,” tandas Arif Agus.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-bpk-ri-perwakilan-aceh-arief-agus.jpg)