Direktur RSUD Dihukum Percobaan

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Muhammad Furqansyah divonis

Editor: hasyim
Polisi memasang police line di tumpukan limbah berbahaya milik rumah sakit di Simeulue, Selasa (24/7/2018) 

* Bersama Dua Direktur RS Swasta di Meulaboh

MEULABO H - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Muhammad Furqansyah divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pengelolaan limbah rumah sakit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat pada persidangan, Rabu (13/3/2020) lalu. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada dua direktur rumah sakit (RS) swasta di Meulaboh, yakni Direktur Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Montella, Syarifah Meri Mirna dan Direktur RSU Harapan Sehat Meulaboh, T Rahmat Iriansyah.

“Putusan majelis hakim PN Meulaboh terhadap tiga orang terdakwa sesuai dengan tuntutan kita dari pihak kejaksaan. Mereka dihukum tiga bulan bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, S Muh Rukhsal M Assegaf, melalui Abdi Fikri selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kepada Serambi, Minggu (15/3/22020), di Meulaboh.

Abdi Fikri mengungkapkan, putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Meulaboh pada persidangan yang digelar, Rabu (13/3/2020) lalu. Menurut Kasi Intel Kejari Aceh Barat ini, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan limbah medis di masing-masing rumah sakit. Hanya saja, ketiga direktur rumah sakit tersebut tidak perlu menjalani hukuman kurungan karena mereka mendapat masa percobaan selama enam bulan. Jika selama enam bulan masa percobaan itu, mereka ada melakukan tindak pidana, maka bagi pelaku tindak pidana itu akan langsung dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Belum Ajukan Banding

Lebih lanjut,  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Barat, Abdi Fikri menyatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan banding karena ketiga terdakwa juga belum mengajukan banding. Ia menegaskan, jika pihak terdakwa melakukan banding, maka pihak kejaksaan juga akan mengajukan banding.

Sementara itu, berdasarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh, Muhammad Tahir bersama dua hakim anggota masing-masing Al Qudri dan Irwanto, ketiga direktur rumah sakit tersebut terbukti bersalah dan melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.(c45)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved