Pelanggaran Syariat
Awal Tahun, Jumlah Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Tamiang Separuh dari Total Tahun Lalu
Pemkab Aceh Tamiang sendiri melalui Dinas Syariat Islam sudah berupaya mengatasi persoalan ini dengan mengundang pelajar pada setiap eksekusi dilaksan
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyoroti jumlah pelanggar syariat Islam yang akan segera dieksekusi pada bulan ini.
Diketahui ada 29 nama pelanggar Qanun Jinayat yang diserahkan Kejari ke Dinas Syariat Islam untuk segera dieksekusi.
Dibanding tahun lalu, jumlah ini kata Roby meningkat drastis.
Diketahui para Maret 2019, pelanggar Qanun Jinayat yang dieksekusi hanya 12 orang.
"Tahun ini tejadi peningkatan yang cukup drastis. Bila tahun lalu hanya 12 orang, tahun ini pada periode yang sama sudah mencapai 29 orang," kata Roby, Jumat (20/3/2020).
Mirisnya kata dia, jumlah saat ini sudah melampaui separuh jumlah pelaku yang dieksekusi sepanjang 2019.
Tahun lalu keseluruhan terpidana yang dieksekusi cambuk 54 orang.
"Bila dibandingkan tahun lalu, pelaku yang akan dieksekusi tahun ini sudah lebih dari separuh terpidana sepanjang tahun lalu. Ini menjadi perhatian serius kami," sambungnya.
Roby berharap kondisi ini menjadi perhatian seluruh pihak agar ada solusi untuk menekan angka kejahatan syariat.
Pemkab Aceh Tamiang sendiri melalui Dinas Syariat Islam sudah berupaya mengatasi persoalan ini dengan mengundang pelajar pada setiap eksekusi dilaksanakan.
Kebijakan ini bertujuan bukan hanya untuk memberi edukasi bagi kaum muda, tapi juga memberikan rasa malu bagi pelaku dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
Praktisi hukum yang juga anggota DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syafrial sebelumnya sempat menjelaskan meningkatnya jumlah pelanggar ini disebabkan meluasnya wewenang Mahkamah Syariah.
• Polres Nagan Raya Semprot Disinfektan di Masjid, Cegah Virus Corona
• Jika Menderita Kadar Asam Urat Tinggi, Begini Cara Alami Menurunkannya
• VIDEO - Dinkes Nagan Raya Koordinasi dengan Bandara Cut Nyak Dhien Antisipasi Corona
"Dari kajian data mungkin benar, tapi dari kajian lain ditemukan penyebab kenapa jumlah terpidana ini bertambah," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan saat ini wewenang Mahkamah Syariah dalam menangani perkara hukum jinayah semakin meluas menyusul diberlakukannya Qanun Jinayat Nomor 6/2014.