Laporkan Dugaan KDRT Ismed Sofyan, Sang Istri Cut Rita Tak Terima Disebut Mantan dan Tak Dinafkahi

Merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017, Cut Rita (59) melaporkan suaminya yakni pesepakbola Ismed Sofyan

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Cut Rita (59) istri pesepakbola Ismed Sofyan usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Ismed atas dugaan KDRT karena merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017. 

SERAMBINEWS.COM - Merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017, Cut Rita (59) melaporkan suaminya yakni pesepakbola Ismed Sofyan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Maret 2020 lalu.

Cut Rita melaporkan pemain Persija itu atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Belakangan Ismed Sofyan melalui kuasa hukumnya Gusti Randa, merasa telah difitnah atas pelaporan Cut Rita.

Di sejumlah pemberitaan, pihak Ismed melalui Gusti Randa menyebut bahwa Cut Rita adalah mantan istri Ismed.

Atas hal ini Cut Rita (59) mengaku tak terima. Alasannya ia sampai saat ini tercatat masih istri sah Ismed.

Meskipun proses gugatan cerai yang dilayangkan Ismed, sudah ada putusan sementara yang dikeluarkan hakim dimana Ismed wajib membayar uang iddah mutah dan nafkah terhutang, untuk menceraikan Cut Rita.

"Yang disebut mantan adalah ketika seorang istri resmi diceraikan oleh suami lewat persidangan, dan telah melewati pengucapan ikrar talak oleh suami," kata Cut Rita kepada Warta Kota, Jumat (20/3/2020).

Sementara dalam kasusnya, kata Cut Rita, putusan vonis cerai belum resmi dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok.

"Karena suami sebelum mebacakan ikrar talak harus menyelesaikan kewajibannya secara undang-undang dahulu.

Yaitu menunaikan uang iddah mutah dan nafkah terhutang ke saya sebagai isteri, yang telah diputuskan oleh majelis hakim pada persidangan," kata Cut Rita.

"Jadi sebelum ikrar itu di ucapkan oleh suami, maka istri belum bisa dikatakan mantan. Mantan itu harus ada akta cerai," katanya.

"Sementara perkara saya itu belum vonis, karena Pak Ismed ingkar dari kewajibannya.

Bila 6 bulan sejak keputusan hakim pada Januari 2020 lalu, Pak Ismed tidak kunjung menunaikan kewajibannya, maka perkara batal demi hukum dan status kami kembali jadi suami istri," kata Cut Rita.

Sementara terkait harta gono gini, kata Cut Rita, belum bisa dibagi saat ini.

"Karena cerainya saja belum putus, jadi mana bisa harta gono gini dibagi sekarang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved