Laporkan Dugaan KDRT Ismed Sofyan, Sang Istri Cut Rita Tak Terima Disebut Mantan dan Tak Dinafkahi

Merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017, Cut Rita (59) melaporkan suaminya yakni pesepakbola Ismed Sofyan

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Cut Rita (59) istri pesepakbola Ismed Sofyan usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Ismed atas dugaan KDRT karena merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017. 

SERAMBINEWS.COM - Merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017, Cut Rita (59) melaporkan suaminya yakni pesepakbola Ismed Sofyan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Maret 2020 lalu.

Cut Rita melaporkan pemain Persija itu atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Belakangan Ismed Sofyan melalui kuasa hukumnya Gusti Randa, merasa telah difitnah atas pelaporan Cut Rita.

Di sejumlah pemberitaan, pihak Ismed melalui Gusti Randa menyebut bahwa Cut Rita adalah mantan istri Ismed.

Atas hal ini Cut Rita (59) mengaku tak terima. Alasannya ia sampai saat ini tercatat masih istri sah Ismed.

Meskipun proses gugatan cerai yang dilayangkan Ismed, sudah ada putusan sementara yang dikeluarkan hakim dimana Ismed wajib membayar uang iddah mutah dan nafkah terhutang, untuk menceraikan Cut Rita.

"Yang disebut mantan adalah ketika seorang istri resmi diceraikan oleh suami lewat persidangan, dan telah melewati pengucapan ikrar talak oleh suami," kata Cut Rita kepada Warta Kota, Jumat (20/3/2020).

Sementara dalam kasusnya, kata Cut Rita, putusan vonis cerai belum resmi dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok.

"Karena suami sebelum mebacakan ikrar talak harus menyelesaikan kewajibannya secara undang-undang dahulu.

Yaitu menunaikan uang iddah mutah dan nafkah terhutang ke saya sebagai isteri, yang telah diputuskan oleh majelis hakim pada persidangan," kata Cut Rita.

"Jadi sebelum ikrar itu di ucapkan oleh suami, maka istri belum bisa dikatakan mantan. Mantan itu harus ada akta cerai," katanya.

"Sementara perkara saya itu belum vonis, karena Pak Ismed ingkar dari kewajibannya.

Bila 6 bulan sejak keputusan hakim pada Januari 2020 lalu, Pak Ismed tidak kunjung menunaikan kewajibannya, maka perkara batal demi hukum dan status kami kembali jadi suami istri," kata Cut Rita.

Sementara terkait harta gono gini, kata Cut Rita, belum bisa dibagi saat ini.

"Karena cerainya saja belum putus, jadi mana bisa harta gono gini dibagi sekarang.

Jadi saat ini, saya masih isteri sah Ismed Sofyan dan belum bercerai," kata Cut Rita.

Seperti diketahui Cut Rita melaporkan Ismed Sofyan atas dugaan KDRT ke Mapolda Metro Jaya, 4 Maret 2020 lalu.

Alasannya Cut Rita merasa telah ditelantarkan sejak 2017 tanpa diberi nafkah.

Laporan tercatat dalam nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Dalam laporan, Ismed diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas laporan yang dibuatnya, Cut Rita sudah dimintai keterangan penyidik pada Rabu (18/3/2020).

Sementara dalam waktu dekat, giliran Ismed akan dimintai keterangan penyidik.

S
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pesepakbola Ismed Sofyan terkait laporan sang istri tersebut.

Pemanggilan katanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tanpa menyebut tanggal pastinya.

"Yang pasti dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan pemanggilan kepada terlapor (Ismed Sofyan-Red). Pemanggilan terlapor ini untuk diklarifikasi atau dimintai keterangannya,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3/2020).

Meski begitu, Yusri mengaku belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Ismed Sofyan dijadwalkan. "Pokoknya, dalam waktu dekat ini, ya,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan dalam kasus ini penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni Cut Rita, yang merupakan istri Ismed, pada Rabu (18/3/2020).

Sementara pelaporan dilakukan Cut Rita, 4 Maret 2020 lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Dalam laporan itu Ismed dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cut Rita mengaku merasa dirinya telah ditelantarkan oleh Ismed sejak 2017 lalu, tanpa diberi nafkah lahir dan batin.

Sebelumnya usai dimintai klarisikasi oleh penyidik, Rabu (18/3/2020) lalu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Cut Rita menuturkan bahwa ia sebenarnya tidak ingin melaporkan kasus ini ke polisi.

"Saya sudah mencoba menemui Ismed baik di lapangan atau ke mess Persija, untuk menyelesaikan ini dan menuntut hak saya, tetapi saya diusir," kata Cut Rita kala itu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).

Karenanya kata Cut Rita, ia melaporkan suaminya itu ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan penelantaran sesuai UU KDRT.

"Sejak 2017 ia pergi dari rumah dan tidak pernah memberi nafkah ke saya, sampai hari ini.

Jadi sudah empat tahun ini saya ditelantarkan," kata Cut Rita.

Menurut Cut Rita, Ismed sudah sedikitnya empat kali berselingkuh.

"Terakhir ini, dia berselingkuh dengan sepupu saya yang tinggal di depan rumah saya.

Padahal sepupu saya itu, sudah bersuami juga," kata Cut Rita yang tinggal di Lembah Hijau, Cimanggis, Depok.

Ia menerangkan pada 2018, Ismed Sofyan menggugat cerai dirinya ke Pengadilan Agama (PA) Kota Depok. Tapi gugatan gugur karena Ismed tidak pernah hadir dalam pemanggilan hakim.

"Lalu 2019 kembali ada gugatan cerai ke PA Agama. Dalam prosesnya, menurut Hakim cerai bisa diketok, dan Ismed harus memenuhi salah satunya Idah Mud'ah," kata Rita.

Namun kata Rita sejak putusan dikeluarkan Januari 2020, idah mud'ah tidak juga diberikan Ismed Sofyan ke dirinya.

"Hakim memberi batas waktu sampai beberapa bulan ke depan," kata dia.

Cut Rita berharap Ismed memenuhi tuntutan idah mud'ah. "Pengacara saya meminta nafkah idah mud'ah Rp 2 Miliar.

Tapi hakim mengabulkan Rp 500 Juta, namun itupun tak juga dipenuhi Ismed," kata Cut Rita.

Ke depan, ia berharap polisi memanggil Ismed dan kasus yang dilaporkannya membuat Ismed sadar dengan menceraikan dirinya serta memenuhi tuntutan idah mud'ah.(bum)

Stok Masker Terbatas, Begini Tindakan Petugas RSUD SIM Nagan Raya

Menpan RB Tjahjo Kumolo Negatif Covid-19, 3 Anggota Keluarganya Positif Corona, Termasuk sang Anak

Gudang Milik SMK Negeri 1 Idi Rayeuk Terbakar, Begini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Laporkan Dugaan KDRT Pesepakbola Ismed Sofyan, Istri Tak Terima Disebut Mantan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved