Corona di Aceh
Banda Aceh Perbolehkan Warkop Take Away dan Layanan Online, Hindari Warga Nongkrong
Langkah itu perlu dilakukan oleh pemilik usaha, supaya menghindari warga nongkrong di warkop, restoran, dan cafe.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Langkah itu perlu dilakukan oleh pemilik usaha, supaya menghindari warga nongkrong di warkop, restoran, dan cafe.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh sudah resmi meminta pusat keramaian seperti warung kopi, cafe, wahana permainan, hingga karaoke di Banda Aceh ditutup sejak, Minggu (22/3/2020) malam.
Setiap malamnya, petugas gabungan akan berpatroli mengelilingi Banda Aceh.
Untuk memastikan bahwa instruksi tersebut dilaksanakan.
Namun, pada Senin (23/2/2020), jajaran Forkopimda Banda Aceh kembali menggelar rapat yang mengizinkan warung kopi atau cafe memberlakukan layanan take away atau bungkus untuk dibawa pulang.
Pelaku usaha diminta dapat melayani konsumen dengan layanan pesan online, seperti telepon atau berbasis web ataupun aplikasi online lainnya.
Langkah itu perlu dilakukan oleh pemilik usaha, supaya menghindari warga nongkrong di warkop, restoran, dan cafe.
• Warga Ceko ODP Corona, Ini Tujuannya ke Aceh Singkil
Pemko Banda Aceh akan memberlakukan instruksi penutup warung kopi dan sejenisnya selama 14 hari, yang dimulai Minggu (22/3/2020).
Dalam rapat ini juga dibahas, pemberlakuan layanan take away bagi warkop, restoran dan cafe untuk menghindari warga nongkrong.
Pelaku usaha diminta dapat melayani konsumen dengan layanan pesan online, seperti telepon atau berbasis web ataupun aplikasi online lainnya. (*)
• RSUD Nagan Raya Semprot Desinfektan Cegah Corona, Turut Sediakan Minuman Jahe