Beredar Info Poldasu Larang Jual Gula Pasir Medan ke Aceh, Ini Kata Wadir Reskrimsus Polda Aceh

Ia sangat terkejut mendegar laporan dari pedagang, bahwa pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) sudah melarang gula pasir dijual ke luar Sumut.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Wadir Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi SH, Kadisperindag Aceh, Drs Muslem, Kadis Pangan Cut Yusmaniar sedang mewawancarai pedagang gula pasir di Pasar Aceh Senin (23/3/2020). 

Wadir Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait larangan pengiriman gula pasir dari Sumut ke luar Sumut.

Aceh, katanya, sampai saat ini belum diberi kuota impor gula pasir, untuk pemenuhan kebutuhan penduduknya 5,2 juta jiwa sebanyak 4.000 ton/bulan.

“Gula pasair untuk Aceh, kalau kiriman gulanya bukan dari Sumut, dari mana lagi,” katanya.

“Jika Polda Sumut melarang gula pasir mengalir ke luar daerah, maka Aceh yang akan pertama terkena dampaknya. Oleh karena itu, kita akan konfirmasi ke Polda Sumut terkait masalah tersebut,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved