Corona di Aceh

Plt Gubernur Aceh Tunjuk 11 RSUD Jadi RS Rujukan Corona 

Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dikonfirmasi Serambinews.com, melalui pesan whatsApp (WA) membenarkan informasi ini.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Lampiran Keputusan Gubernur Aceh yang menunjuk 11 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Aceh menjadi rumah sakit rujukan penanganan penyakit virus corona (Covid-19). 

Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dikonfirmasi Serambinews.com, melalui pesan whatsApp (WA) membenarkan informasi ini.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, telah menunjuk sebelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Aceh menjadi RS rujukan penanganan penyakit virus corona (Covid-19).

Kopian surat diperoleh Serambinews.com, Selasa (24/3/2020) menjelaskan penunjukan RSUD rujukan itu tertuang dalam surat Keputusan GUbernur Aceh Nomor 440/972/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Sebanyak 11 RSUD rujukan Covid-19 tersebut adalah RSUD Meuraxa (Kota Banda Aceh), RSUD Tgk Chik Ditiro (Pidie), RSUD dr Fauziah (Bireuen).

Kemudian RSUD Langsa (Kota Langsa) dan RSUD Detu Beru (Aceh Tengah).

Berikutnya RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) (Nagan Raya), RSUD Teungku Peukan (Abdya), dan RSUD dr Zubir Mahmur (Aceh Timur).

Mencegah Menyebar Corona, Polres Pidie Semprot Disinfektan di Jalan Gunakan Water Canon

Tubuh Rasakan Gejala Covid-19 Setelah Baca Berita Corona, Ada Apa? Ini Penyebabnya

Angka Kematian Covid-19 di Italia Turun 2 Hari Beruntun, Sudah 6.077 Korban Meninggal Dunia

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya. (HUMAS PEMERINTAH ACEH)

Selanjutnya RSUD Gayo Lues (Gayo Lues), RSUD Salahuddin (Aceh Tenggara) dan RSUD Dr Yuliddin Away (Aceh Selatan). 

Surat Keputusan Gub Aceh ini ditembuskan Menteri Dalam Negeri, Menkes, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19, Ketua DPRA.

Kemudian juga ditembuskan ke para Bupati/Wali Kota di Aceh dan Direktur RSUDZA.

Surat tersebut antara lain berisikan pada poin kedua RSUD rujukan penanganan:

a) melakukan penataan dugaan kasus yang perpotensi kejadian luar biasa penyakit Covid-19.

b) memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai standar serta

c) meningkatkan kapasitas SDM yang diperlukan dalam pelaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejaduan luar biasa Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dikonfirmasi Serambinews.com, melalui pesan whatsApp (WA) membenarkan informasi ini. 

"Benar," kata Safullah Abdulgani.

Seperti diketahui sebelumnya RSU rujukan penanganan virus corona di Aceh hanya RSUZA Banda Aceh dan RSU di Lhokseumawe. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved