Corona di Aceh
Mulai Besok, Kemenag Aceh Wajibkan Pegawainya Kerja dari Rumah, Antisipasi Virus Corona
Karena itu, ia berharap ASN Kemenag Aceh betul-betul stay at home, menunggu perintah pekerjaan dan tidak boleh keluar rumah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Karena itu, ia berharap ASN Kemenag Aceh betul-betul stay at home, menunggu perintah pekerjaan dan tidak boleh keluar rumah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mulai Kamis (26/3/2020) besok, mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja dari rumah.
Kebijakan yang berlaku hingga 31 Maret mendatang ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman dunia.
Keputusan ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020) mengatakan, awalnya Kemenag Aceh berencana menerapkan sistem shift work (kerja bergiliran) bagi ASN di lingkungan Kemenag Aceh.
• Antisipasi Penularan Virus Corona, DPRA Minta Perbatasan dan Pintu Masuk Aceh Dikawal Ketat
• UN Dibatalkan, Siswa Bireuen Harus Tetap Belajar di Rumah, Ini Tujuannya
• Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana: Saya Tidak Alami Gejala, Hasil Tes Dinyatakan Positif Covid-19
Namun setelah terbitnya edaran terbaru pada Selasa (24/3/2020), Kemenag Aceh memutuskan untuk mewajibkan seluruh ASN, baik pegawai Kemenag Aceh maupun pegawai Kemenag kabupaten/kota untuk bekerja di rumah masing-masing.
"Semua ASN harus berada di rumah di saat jam kerja. Mereka harus dapat dihubungi serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media komunikasi," kata Saifuddin.
Saifuddin juga mengatakan bekerja dari rumah dianggap sama seperti bekerja di kantor.
Karena itu, ia berharap ASN Kemenag Aceh betul-betul stay at home, menunggu perintah pekerjaan dan tidak boleh keluar rumah.
"Hak pegawai tetap sama. Oleh karena itu kita minta para ASN bekerja secara maksimal walaupun dari rumah," ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Aceh juga akan membangun posko penanganan Covid-19 untuk memonitor situasi dan berita-berita internal Kementerian Agama dan instansi lain.
Pembangunan posko penanganan Covid-19 juga diinstruksikan ke Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh.(*)