Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terdakwa V Minta Vonis Bebas

Dua orang pelaku pria video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh masyarakat Garut, yaitu W dan A, divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bu

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Pria A dan Wanita V merupakan terdakwa kasus video seks tiga pria satu wanita saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan majelis hakim, Kamis (26/03/2020) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) 

SERAMBINEWS.COM, GARUT  – Dua orang pelaku pria video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh masyarakat Garut, yaitu W dan A, divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.

Keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada sidang dengan agenda putusan Kamis (26/03/2020).

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratmo Rajamai menyampaikan, kedua pelaku divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Keduanya divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” jelas Raja, demikian biasa disapa, Kamis (26/03/2020) usai persidangan.

Menurut Raja, keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena dinilai selama menjalani persidangan terbilang kooperatif.

Selain itu, keduanya juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta keduanya juga belum pernah melakukan tindak pidana dan mempunya tanggungan keluarga.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma yang juga ketua tim JPU dalam kasus tersebut menuturkan, meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Namun, masih lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.

“Kalau saya mendengar hasil putusan dari majelis hakim, menurut saya itu sudah lebih dari dua pertiga.

Tapi kita tidak bisa mengambil putusan secara langsung karena harus melaporkan dulu ke Kejati, masih ada waktu satu minggu,” katanya.

Soni Sonjaya, penasihat hukum W dan A usai persidangan menyampaikan, kedua kliennya menerima putusan dari majelis hakim yang memutuskan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

“Kedua klien kami tidak keberatan dengan putusan majelis hakim, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut juga menggelar sidang kasus video seks tiga pria satu wanita tersebut dengan terdakwa V, pemeran wanita dalam video tersebut.

Namun, agenda sidang terdakwa V masih berupa pembacaan replik dari penasehat hukum V atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Wanita Minta Vonis Bebas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved