Polda Aceh Musnahkan 41 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, memusnahkan 41.296,41 gram (41 kilogram lebih) sabu-sabu dan 1 ton
BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, memusnahkan 41.296,41 gram (41 kilogram lebih) sabu-sabu dan 1 ton lebih (1.072,9) ganja kering plus 1.041 batang pohon ganja, Selasa (24/3/2020). Selain itu, sebanyak 2.644 pil ekstasi juga ikut dimusnahkan di halaman belakang Polda Aceh tersebut.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Rencong I 2020 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, bersama sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, menegaskan bahwa pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Aceh selama ini, sebutnya, sudah menjadi salah satu pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, selain jalur timur Sumatera Utara dan Riau.
Untuk itu, lanjut jenderal bintang dua ini, penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat dan instansi terkait. Melainkan diperlukan peran dan kerja sama semua pihak, termasuk ulama yang dapat memberikan tausiyahnya untuk generasi muda. "Mari kita singkirkan dan ganti dengan tanaman lain yang bisa memberi nilai positif," ujar Irjen Wahyu Widada.
Selanjutnya, Kapolda Aceh mengajak semua pihak bersama-sama berkolaborasi dan pintar-pintar memiliki teman, sehingga kehidupan dijauhkan dari pengaruh bahaya narkoba.
Sementara untuk proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasukkan ke incinerator. Sementara ganja kering dan pohon ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Hadir saat pemusnahan itu Kepala BNNP Aceh, Kasdam IM, Ketua DPRA, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kepala Kejaksaan, tokoh agama dan masyarakat, serta jajaran pejabat Polda Aceh. (mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-humas-polda-aceh-musnahkan-narkoba.jpg)