Pegadaian Aceh
Saatnya Melirik Investasi Emas
Sampai saat ini,Pegadaian Syariah Area Banda Aceh melalui produk “MULIA” menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk melakukan investasi pada emas.
“Saatnya Melirik Investasi Emas”
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH, - Jauh sebelum masyarakat mengenal investasi portofolio berupa surat berharga seperti saham dan obligasi, emas sudah lama digunakan sebagai sarana investasi dan menimbun kekayaan oleh leluhur masyarakat Aceh.
Bahkan dalam jangka panjang, menyimpan emas bisa memberikan imbal yang sangat menguntungkan.
Dampak dari wabah virus corona atau COVID-19, ekonomi dunia diwarnai dengan ketidakstabilan dan tensi politik global membuat investasi di pasar modal ikut tergerus.
Berdasarkan data perdagangan BEI (Bursa Efek indonesia) pada Rabu (25/3/2020) pukul 09.37 WIB, IHSG kembali turun sebanyak 5,01%. Dengan rincian, sebanyak 294 saham turun, 42 saham naik, dan 56 saham stagnan.
Namun berbeda dengan “emas” disaat beberapa instrumen investasi sedang mengalami kelemahan dan tingkat pengembalian investasi atau yang disebut “Return of Investment (ROI)” yang rendah, emas menjadi primadona dan andalan masyarakat Aceh.
Kenaikan harga emas yang sangat drastis membuktikan emas merupakan instrumen investasi yang sangat konsisten terhadapan kenaikan harga pasar.
Ini semakin meyakinkan masyarakat untuk memilih emas sebagai alternatif instrumen investasi yang aman.
Sampai saat ini, Pegadaian Syariah Area Banda Aceh melalui produk “MULIA” menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk melakukan investasi pada emas batangan.
Vice President Pegadaian Area Aceh, Ferry Hariawan mengatakan pada periode 2020 sampai dengan 17 Maret, animo masyarakat untuk membeli emas secara angsuran/pembiayaan mecapai Rp 4,3 miliar dengan total 937 nasabah.
“MULIA” adalah pelayanan pembelian emas batangan secara angsuran dan tunai secara individual maupun kelompok.
Menurut Ferry, emas batangan pada produk MULIA ini bisa dibeli mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram dengan jenis cetakan dari PT Antam ataupun PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Untuk pembelian dengan cara angsuran, Pegadaian memberikan pilihan uang muka pembelian mulai dari 10 persen hingga 90 persen dari nilai emas secara keseluruhan.
Sementara untuk jangka waktu cicilan mulai dari 3 bulan hingga 36 bulan. Fitur ini mempermudah masyarakat dalam berinvestasi sesuai keinginan mereka.
Seluruh produk Pegadaian Syariah diawasi langsung oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Produk “MULIA” Pegadaian Syariah juga berpedoman dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Selain terdapat 61 outlet pelayanan di seluruh wilayah Aceh, Pegadaian Syariah juga memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi “Pegadaian Syariah Digital” dapat didownload di Playstore/Appstore smartphone Anda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/zaskia-adya-mecca.jpg)