Libur Sekolah
Masa Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei
Guru diharuskan memberikan bahan ajar atau tugas yang bersumber dari buka paket kepada muridnya.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memutuskan libur sekolah diperpanjang hingga 30 Mei 2020 dari jadwal semula yang hanya 30 Maret.
Keputusan perpanjangan libur itu berlaku untuk semua pendidikan, baik formal maupun informal.
Keputusan dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat instruksi yang tujukan kepada bupati/wali kota, pimpinan perguruan tinggi, kepala dinas pendidikan, kepala dinas pendidikan dayah, dan Kanwil Kemenag Aceh.
Surat itu ditandatangani plt Gubernur Aceh, Jumat (27/3/2020) di Banda Aceh.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri HD kepada Serambinews.com.
Dalam surat itu dijelaskan, perpanjangan libur mencakup madrasah, sekolah, pesantren, lembaga pendidikan quran, kursus, dan pelatihan.
• Jika APD Corona Tidak Tersedia, IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien COVID-19
• BREAKING NEWS - Dinkes Aceh Jemput Tiga Pasien Positif Corona untuk Diisolasi
• VIRAL Pengantin Sudah Duduk di Pelaminan, Kapolsek Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Tamu Pulang
Selama libur, proses belajar mengajar tetap harus dilaksanakan, tapi secara online atau daring.
Guru diharuskan memberikan bahan ajar atau tugas yang bersumber dari buka paket kepada muridnya.
Guru dan murid dapat menggunakan wadah aplikasi online maupun SMS.
Bahkan, secara manual guru dapat memberikan tugas dari buku paket, yang relevan dikumpulkan jika sekolah sudah aktif kembali nanti.
Mengenai ujian semester, sekalah diminta berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pelaksanakan pembelajaran dan penilaian di masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19.
Setelah sebelumnya UN dibatalkan, melalui surat instruksi tersebut gubernur juga melarang pelaksanaan ujian paket C dan ujian kompetisi keahlian untuk SMK.
Bahkan dalam surat itu disebutkan, sekolah dilarang melakukan penerimaan murid baru selama masa perpanjangan libur ini.
Termasuk menggelar yudisium, wisuda, kegiatan keagamaan, dan kegiatan seremonial lainnya.(*)