Berita Banda Aceh

OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Aulia Fadly 

Sektor tersebut, antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara (PMS).

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

3. Nantinya setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi 'moral hazard'.

Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (freerider/aji mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar, tapi kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk 'moral hazard' dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, antara lain, adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid-19 sudah bermasalah, tapi justru memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Bagaiman cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing?

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Terkait hal ini beberapa poin penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/leasing akan melakukan asesmen, antara lain,terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu saja dengan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved