Update Corona di Aceh
Jika Bandara tak Bisa Tutup, Irawan Abdullah Minta Hal Ini ke Pemerintah Aceh untuk Cegah Corona
Oleh karena itu, politisi PKS ini meminta Pemerintah Aceh segera memberikan solusi kongkret.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Apalagi Menteri Agama sudah menegaskan asrama haji bisa digunakan untuk penangan Covid-19.
"Selama karantina 14 hari dibiayai oleh pemerintah dan bisa bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh dari sumber bantuan zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Apalagi sebagian mereka pelajar diperantauan atau boleh juga pakai dana untuk kebutuhan itu dari CSR perusahaan daerah, seperti Bank Aceh atau yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Anggota DPRA, Irwan Djohan meminta Pemerintah Aceh segera menutup sementara semua bandara, pelabuhan, dan terminal yang menjadi pintu masuk orang ke Aceh.
"Kalau bisa untuk sementara, tidak dibolehkan lagi bagi siapapun untuk masuk ke Aceh," kata Irwan Djohan kepada Serambinews.com, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, pengecualian untuk masuk ke Aceh melalui jalur resmi hanya diberikan kepada pihak yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.
Seperti tenaga medis, aparat keamanan, dan pemasok bahan pokok yang sudah memperoleh izin khusus.
"Jika masih ada orang yang masuk ke Aceh melalui jalur tidak resmi, baik warga Aceh atau non-Aceh, harus langsung diamankan dan ditetapkan sebagai ODP," katanya.
Kemudian, mereka diwajibkan menjalani karantina terpusat minimal 14 hari.
Bagi ODP yang menolak untuk dikarantina, harus dijemput oleh aparat keamanan dan tenaga medis, lalu dibawa ke pusat karantina.
"Setiap ODP wajib dites Covid-19, dan baru dibolehkan pulang dari lokasi karantina setelah 14 hari dan dipastikan negatif," pungkas Irwan Djohan. (*)