Kamis, 30 April 2026

Pelimpahan Tersangka Secara Online  

Penegak hukum di Aceh Tamiang melakukan terobosan dengan menerapkan pelimpahan tahap kedua tersangka pidana secara online

Tayang:
Editor: bakri
DOK POLRES
Layar raksasa di Satreskim Polres Aceh Tamiang difungsikan menjadi media pelimpahan tahap kedua online. Sistem online ini akan dilanjutkan hingga proses persidangan di PN Kualasimpang. 

KUALASIMPANG - Penegak hukum di Aceh Tamiang melakukan terobosan dengan menerapkan pelimpahan tahap kedua tersangka pidana secara online. Pelimpahan online yang mulai diterapkan sejak Kamis (26/3/2020) ini merupakan upaya petugas memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, selama proses pelimpahan sekaligus penerimaan tahap kedua ini, tersangka tetap berada di Polres Aceh Tamiang ataupun berada di masing-masing Mapolsek.

"Kalau pada situasi normal, tahap kedua ini tersangka dibawa ke kantor jaksa, tapi kali ini tidak. Selama proses tahap kedua, tersangka tetap berada di kantor polisi," kata Roby, Minggu (29/3/2020).

Ia memastikan penelitian terhadap tersangka tetap dilakukan dengan tanya jawab melalui video call dengan aplikasi Zoom. "Dan untuk surat yang ditanda-tangani tersangka dikirim via email ke Polres melalui aplikasi CMS," lanjut Roby.

Dia menjelaskan kebijakan pelimpahan online ini merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polres Aceh Tamiang dalam menyikapi surat edaran Menkumham dan Kejaksaan Agung RI, terkait pencegahan penyebaran virus Corona dengan melakukan social distancing (jaga jarak). "Saya tidak tahu apakah di daerah lain Indonesia sudah ada yang seperti ini, tapi kalau untuk Aceh saya rasa ini yang pertama," lanjut Roby.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha menjelaskan pelimpahan tahap kedua secara online ini merupakan solusi untuk mengatasi sejumlah tersangka yang masa tahanannya akan berakhir.

"Menyikapi perkembangan situasi saat ini, ada arahan untuk sebisa mungkin mengurangi kontak fisik antartahanan. Intinya ditunda dulu pelimpahan tahap kedua. Sementara ada tersangka masa tahanannya yang akan berakhir," kata Ryan, dan menyebut sejauh ini pihaknya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejari Aceh Tamiang melalui sistem online.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan, pihaknya baru akan melimpahkan empat tersangka secara online pada pekan ini. "Baru minggu depan akan kita limpahkan secara online, kemungkinan ada empat tersangka," kata Delyan, Minggu (29/3/2020).

Disebut, saat ini jumlah tersangka narkotika yang ditahan di Polres Aceh Tamiang sebanyak 28 orang. Para tersangka ini berbaur dengan tahanan dari Satreskrim dan titipan polsek di ruangan berkapasitas 50 orang.

Pada bagian lain, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan penerapan online (daring) pada penegakan hukum tidak hanya dilakukan saat pelimpahan tahap kedua tersangka. Ia mengungkapkan sistem daring ini juga akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan bergulir ke PN Kualasimpang.

"Kemungkinan pada Senin (30/3/2020) ini untuk pertama kalinya persidangan online dilakukan di PN Kualasimpang," kata Roby, Minggu (29/3/2020).

Proses persidangan online ini, kata dia, tetap dilangsungkan sesuai aturan, dan hak terdakwa mendapat pendampingan kuasa hukum tetap dipenuhi. Hanya saja masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan ini tidak bertemu langsung, melainkan melalui fasilitas video call.

"Yang berada di pengadilan hanya hakim, sementara jaksa tetap di kantor dan terdakwa di LP. Begitu juga kuasa hukum ada di tempat lain yang bisa terhubung melalui video call," beber Roby. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved