Cegah Covid-19 dengan Social Distancing, Polisi Bubarkan Aksi Tolak Bala di Sultan Daulat

Aparat kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3) malam, membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa

Editor: bakri
Dok Polres Subulussalam
Aparat kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3/2020) malam membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat. 

Aparat kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3) malam, membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat. Pembubaran tersebut sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri soal menerapkan Social Distancing untuk mencegah Covid-19.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi Serambi membenarkan adanya pembubaran kegiatan pengumpulan ratusan massa dalam rangka tolak bala. Kegiatan tersebut terjadi di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat.

“Benar, kita baru saja membubarkan acara ritual tolak bala yang mengumpulkan ratusan massa. Ini kita lakukan guna menghindari wabah corona sebagaimana maklumat Kapolri,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono

Dikatakan, ritual tolak bala yang digelar di Desa Sigrun terkait wabah covid-19. Kegiatan itu kata Kapolres AKBP Qori merupakan tradisi dan adat desa untuk menghadapi wabah atau musibah besar.

Ritual tersebut merujuk pada arahan tokoh agama setempat salah satu pimpinan pesantren di daerah itu. Namun, sesuai maklumat Kapolri dan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan massa, maka polisi membubarkan kegiatan tersebut.

Kapolres AKBP Qori menambahkan kegiatan tersebut tidak ada izin atau koordinasi dengan Muspika Kecamatan Sultan Daulat. Tak tanggung-tanggung, jumlah diperkirakan mencapai 500 orang terdiri dari tiga desa, Jabi-Jabi, Sigrun, dan Lae Langge.

Pembubaran ini pun dilakukan dengan penyampaian imbauan dan arahan secara persuasif. “Kita berikan sosialisasi dan arahan terlebih dahulu secara persuasif. Kemudian kita bubarkan. Pembubaran ini demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa berkumpul mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Kapolres AKBP Qori.

Qori meminta masyarakat mematuhi maklumat Kapolri soal larangan mengumpulkan massa atau kerumunan banyak orang. Kerumunan massa ini tidak dibenarkan, termasuk ritual tolak bala seperti yang terjadi di Desa Sigrun minggu malam kemarin.

Dikatakan, jika masih ada yang melakukan hal serupa polisi akan membubarkannya. Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri, dengan hukum pidana.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak patuh dan membuat acara pengumpulan massa serta tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas AKBP Qori Wicaksono.

Pembubaran dan sanksi pidana tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP,  Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Menurut AKBP Qori, kepolisian Subulussalam akan turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana. "Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3).(khalidin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved