Update Corona di Indonesia

Cegah Virus Corona, Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia

Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Berikut enam pengeculian tersebut:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," terang Yasonna.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ucapnya.

Begini Gambaran Data dan Fakta Penyebaran Virus Corona di Asia Tenggara

VIDEO - Pasar Hewan Gandapura Bireuen Ditutup, Pasar Keude Gandapura Juga Sepi

Suami Mudik Saat Wabah Corona, Istri Tidur Bersama Kepala Desa, Pak Kades Babak Belur Diamuk Warga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved