Demi Cegah Corona, Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil, Apa Itu?
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 semakin menyebar.
SERAMBINEWS.COM - Demi mencegah penyebaran virus corona, pemerintah berencana melakukan pembatasan sosial skala besar.
Satu di antaranya memberlakukan darurat sipil.
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 semakin menyebar.
"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar."
"Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

• Dikira Dapat Sembuhkan Covid-19, Hampir 300 Orang Tewas di Iran Setelah Minum Metanol
• Tak Cukup Ruang di Rumah, Warga Desa di India Terpaksa Isolasi Diri di Atas Pohon
Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.
Dikutip dari hukum.unsrat.ac.id, dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, pada Pasal 1 disebutkan:
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
• Skenario Terburuk Wabah Virus Corona di Indonesia: 2,5 Juta Pasien Perlu Perawatan Intensif
Lantas, apa itu darurat sipil?
Dalam Perppu Nomor 23/1959 Pasal 8 disebutkan:
(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi