Berita Aceh Utara
Setelah Sempat Tertunda, Sidang di PN Lhoksukon Dilaksanakan Secara Online
“Pengadilan sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti rapat untuk mengadakan sidang secara online,” ujar Wendra.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Pengadilan sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti rapat untuk mengadakan sidang secara online,” ujar Wendra.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (30/3/2020), sudah menguji coba perangkat telekonferensi untuk persiapan sidang secara online.
Karena sebelumnya, ada beberapa sidang yang terpaksa ditunda.
Sebagai ekses wabah dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Instruksi dari Mahkamah Agung dalam surat edaran melalui surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), memerintahkan seluruh pengadilan di Indonesia untuk merespon wabah dari Corona, Covid-19 ini,” ujar Ketua PN Lhoksukon Wendra Rais MH kepada Serambinews.com.
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, yang juga disampaikan secara berjenjang, Kanwil untuk berkoodinasi dengan instansi terkait perlindungan tahanan yang sedang diproses di pengadilan.
Agar tidak menular dengan mengadakan sidang secara online.
• Pemko Subulussalam Siapkan Rp 2 Miliar, Walkot Affan Bintang: Untuk Sembako Bagi Warga Miskin
“Pengadilan sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti rapat untuk mengadakan sidang secara online,” ujar Wendra.
Dengan sidang online tersebut, nantinya hanya hakim yang berada dalam ruang sidang di pengadilan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantornya.
Untuk tahanan berada di Lapas.
“Kalau untuk kuasa hukum, kalau dia siap juga dengan video call juga bisa di mana saja dia berada,” katanya.
Tapi terhadap kuasa hukum yang ditunjuk ketua pengadilan terhadap perkara narkotika yang wajib didampingi, bisa nanti pegacara tersebut berada di Lapas.
“Kita menggunakan aplikasi, yang menghubungkan dengan lapas dan kejari,” katanya.
Sidang sebelumnya memang ada yang tertunda.
“Kalau sidang perdata dan tilang itu tetap berjalan. Ini hanya untuk sidang terhadap tahanan yang berada di lapas,” pungkas Ketua PN Lhoksukon. (*)
• Maling Santroni Kilang Padi di Mutiara Timur Pidie, 65 Karung Gabah Raib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-sidang-online-di-kejari-aceh-utara.jpg)