Update Corona di Indonesia

ASN Meninggal Dalam Bertugas Tangani Corona Dapat Santunan Hingga Beasiswa Kepada Ahli Waris

ASN meninggal dalam bertugas tangani virus corona mendapat santunan hingga beasiswa kepada ahli waris

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Foto bkn.go.id
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono 

Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - ASN meninggal dalam bertugas tangani virus corona mendapat santunan hingga beasiswa kepada ahli waris.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengusulkan "status tewas" apabila ada pegawai yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas menangani kasus wabah virus corona atau coronavirus Covid-19.

Demikian isi pers rilis yang dikirim ke Serambinews.com oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, Rabu (1/4/2020) petang.

Dalam rilis yang bernomor: 022/RILIS/III/2020 tersebut, BKN lebih jauh menyebutkan bahwa
sejumlah ASN yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini.

Warga Sumbang Makanan untuk Paramedis Pejuang Covid-19 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, ungkap Paryono, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian.

Berkaitan itu, katanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan "status tewas" jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut.

Untuk memperlancar proses, pinta Paryono, instansi dimaksud menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: _dit.skk@bkn.go.id_

Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Cegah Kekurangan Darah di Tengah Antisipasi Corona, Kodim 0102 Pidie Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas,

sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab

atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Terhadap usulan "status tewas" tersebut, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Rupiah Terus Melemah, Sore Ini Ditutup Sentuh Rp 16.450 Per Dollar AS

Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, katanya, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.

Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini meliputi:

Pertama, BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.

Kedua, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016. Ketiga, berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi "Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas".

Rumah Amal Unsyiah Bantu Mahasiswa, Tidak Merokok Jadi Salah Satu Syarat

Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan "tewas" akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

"Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan"tewas", akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," tutup Paryono.(*)

DPD Gerindra Aceh Bantu Korban Kebakaran di Aceh Tenggara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved