Berita Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Gelar Sidang Perdana Sistem Online melalui Video Conference

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mulai melaksanakan sidang perdana dengan sistem online (Zoom) melalui video conference di Kantor Kejaksaan...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mulai melaksanakan sidang perdana dengan sistem online (Zoom) melalui video conference di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jl Nyak Adam Kamil, Nomor 56, Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (1/4/2020). 

Kejari Aceh Selatan Gelar Sidang Perdana Sistem Online melalui Video Conference

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan


SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mulai melaksanakan sidang perdana dengan sistem online (Zoom) melalui video conference di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jl Nyak Adam Kamil, No 56, Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan Rabu, (01/04/2020).

"Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan kini tidak lagi menghadirkan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pesehat hukum maupun saksi, tapi melalui video conference," kata Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar PA SH.

Sidang perdana ini lanjutnya mulai digelar sejak hari Rabu (01/04/2020) siang pukul 02.00 WIB. "Sidang online tersebut menggunakan aplikasi Zoom," katanya.

Pada sidang perdana itu, Kasipidum Rista Zullibar PA SH bersama 13 terdakwa dengan 10  Perkara Pidana Umum (Pidum) melakukan Video teleconference.

JPU menjalankan persidangan dari Aula Kejari Aceh Selatan yang terhubung dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan dan terdakwa serta Penasehat hukum yang mengikuti sidang melalui Rutan Kelas ll B Tapaktuan.

"Teknis persidangan secara online, majelis hakim di kantor Pengadilan Negeri terhubung dengan Penuntut Umum beserta saksi, sedangkan terdakwa dan penasehat hukum di Rutan Kelas II Tapaktuan dengan sistem terhubung tiga Ide Zoom, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Kelas ll B Tapaktuan," jelasnya.

Pelaksanaan sidang pidana umum secara online tersebut, kata Rista dilakukan sesuai dengan petunjuk
Jaksa Agung RI untuk mengantisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19  di Kota Tapaktuan, Aceh Selatan.

Sidang perdana secara online tersebut diketuai Ketua oleh Yudhistira Adhi Nugraha MH dengan Hakim Angota Rachmansyah SH MH dan Ahmad Hidayat SH MKn. Sedangkan Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, diantaranya, Sutrisna SH, Rikisupriadi SH, Asrul SH dan Yopi Iskandar SH.(*)

Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Besar Bagikan Masker di Gampong Lampanah, Ini Penjelasannya

UTU Sebar Hand Washer untuk Bantu Cegah Penularan Covid-19

Warga Sumbang Makanan untuk Paramedis Pejuang Covid-19 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved