Info Haji
Pelunasan Haji 2020 Diperpanjang dan Dilakukan Melalui Non Teller, Ini Penjelasan Kemenag
Mekanisme awal pembayaran Bipih ini melalui dua cara, yakni dengan pelunasan dari teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
Mekanisme awal pembayaran Bipih ini melalui dua cara, yakni dengan pelunasan dari teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih), Rabu (1/4/2020).
Pelunasan tersebut melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
Hal tersebut diterapkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag hingga 21 April 2020.
Sebelumnya, pelunasan Bipih ini dibuka 17 Maret 2020.
Mekanisme awal pembayaran Bipih ini melalui dua cara, yakni dengan pelunasan dari teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
• Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan, Ini Dua Daerah Dilanda Hujan
• Lockdown Mulai Berakhir, Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat, Sebagian karena KDRT
• PKS Sebut Aceh Sanggup Biayai Masyarakat Miskin Terdampak Corona Rp 1 Juta Per Bulan Selama 6 Bulan
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa setelah dievalusi dan mengingat gejala wabah Covid-19 yang melanda Tanah Air, maka kebijakan pelunasan tersebut mengalami perubahan.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Korona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis seperti dikutip pada kemenag.go.id.
Muhajirin menambahkan bahwa kebijakan Bipih ini bersifat sementara, menyesuaikan kebutuhan.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan," sambungnya.
Muhajirin mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19.
Harapannya, dengan diberlakukan mekanisme non teller, maka akan mengurangi antrian di BPS. Selain itu juga Kemenag telah memberikan perpanjangan pelunasan tahap awal.
Semula pembayaran dijadwalkan sampai tanggal 19 April, namun berubah menjadi 30 April 2020. Namun, bila sampai penutupan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua, dari tanggal 12 s/d 20 Mei 2020.