Update Corona di Bireuen
Kejari dan Pemkab Bireuen Bahas Penggunaan Realokasi Dana APBK Rp 4,6 Miliar untuk Cegah Covid-19
APBK Bireuen Tahun 2020 sebesar Rp 4,6 miliar dari dana belanja tidak terduga akan digeser untuk membiayai percepatan pencegahan virus corona.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Ferizal Hasan | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, di aula kantor Kejari setempat, Kamis (2/4/2020).
Rakor itu membahas tentang akuntabilitas dan pengawasan penggunaan realokasi (pemindahan anggaran) APBK Bireuen Tahun 2020 sebesar Rp 4,6 miliar dari dana belanja tidak terduga untuk percepatan pencegahan virus corona (Covid-19) di kabupaten tersebut.
Kajari Bireuen selaku tim dalam Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bireuen, yang membidangi bidang akuntabilitas dan pengawasan, mengundang bupati, sekda dan pejabat terkait untuk mengikuti rakor tersebut.
Hadir dalam rakor itu, Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Sekda, Ir Zulkifli SP, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Zamri.
Hadir juga Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Amir Addani MKes, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sudirman dan Kepala Inspektorat.
Sedangkan dari Kejaksaan hadir juga Kasi Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, Kasi Pidana Khusus, Shaifuddin SH MH, dan Kasi Intel, Fri Wisdom SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, kepada Serambinews.com, mengatakan, rakor tersebut dilakukan pihaknya untuk mendorong Pemkab Bireuen dalam menggunakan dana realokasi APBK Bireuen sebesar Rp 4,6 miliar dari belanja tidak terduga, untuk percepatan penanganan Covid-19, agar lebih teliti, lebih cermat, efektif, efisien dan akuntabel serta tepat sasaran.
"Kami selaku tim dalam Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bireuen, yang membidangi bidang akuntabilitas dan pengawasan, memberikan dorongan moril terkait penggunaan dana tidak terduga sebesar Rp 4,6 miliar, agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai perundang-undangan," tegas Kajari.
Kata Kajari, belanja tidak terduga Rp 4,6 miliar yang dianggarkan dalam APBK Bireuen Tahun 2020, yang dialihkan untuk tanggap bencana, harus digunakan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, tentang percepatan penggunaan anggaran untuk tanggap Covid-19.
"Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi sehinga tidak ada keraguan dalam menggunakan anggaran untuk penanganan covid-19," terang Muhammad Junaedi SH MH.
Hal ini juga sebagai intruksi dari Jaksa Agung, untuk melakukan pemetaan dan analisa terhadap permasalahan dalam realokasi (pemindahan anggaran) untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.(*)
• Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi
• Wanita Ini Bikin Heboh, Mengaku Asal Jawa Barat & Baru Pulang dari Malaysia, Lari Saat Dibawa ke RS
• Bongkar Kondisi India Lockdown Imbas Corona, Nita Sofiani Istri Aktor Vin Rana: Kayak Kota Zombie
• Kesaksian Tamu di Resepsi Pernikahan Kapolsek Saat Wabah Corona, Pejabat Polri Juga Hadir