Syekh Puji Bantah Menikah Lagi dengan Anak Perempuan 7 Tahun, Mengaku Diperas Uang Rp 35 Miliar

Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widiyanto (54) angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jateng atas dugaan tindak k

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa 

SERAMBINEWS.COM - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widiyanto (54) angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Komnas Perlindungan Anak  ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.  

Syekh Puji pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 7 tahun yang sudah dinikahinya secara siri.

Pasal yang dikenakan pada Syekh Puji Dia bisa berakibat hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun plus ambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia.

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020) seperti dilansir kompas.com. 

Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Syekh Puji mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.

Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pada Desember 2019 pihaknya menerima pengaduan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved