Wali Kota: Warga yang Baru Datang dari Luar Aceh Wajib Lapor
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kembali menegaskan agar setiap warga yang baru datang dari luar daerah diwajibkan melapor
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kembali menegaskan agar setiap warga yang baru datang dari luar daerah diwajibkan melapor kepada aparatur gampong (desa) masing-masing.
Hal itu disampaikan Aminullah saat mengumpulkan para camat di Pendopo Wali Kota, Rabu (1/4/2020). Ia pun menginstruksikan camat untuk membuat pengumuman perihal tersebut kepada masyarakat melalui keuchik.
Menurut Wali Kota, sebagian besar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 adalah mereka yang kembali dari luar daerah. “Dari pengalaman yang sudah terjadi sangat penting saya sampaikan hari ini, jangan menganggap enteng ODP,” ujarnya.
ODP yang baru pulang inilah, kata Aminullah, yang perlu dikawal melalui pageu gampong. “Siapa saja yang datang atau pulang dari luar daerah harus betul-betul gampong menjamin mereka dikarantina, tidak boleh keluar rumah. Ini harus kita kawal. Jadi ini yang harus disampaikan kepada para keuchik,” katanya lagi.
Bila ada ODP yang berkeliaran, harus diberi pengertian oleh keuchik dan didukung oleh para camat. “Apa yang sudah dilakukan oleh gampong-gampong yakni karantina mandiri itu, dibenarkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.
Wali kota juga meminta agar dibuat selebaran yang diberikan ke rumah-rumah, apabila keluarga atau saudara baru kembali dari luar daerah untuk tidak keluar rumah. “Mohon kesadaran masyarakat, demi keselamatan kita bersama untuk melaporkan kepada keuchik. Apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Wali Kota juga mengajak warga di gampong-gampong secara pribadi untuk terus berdoa agar dijauhkan dari wabah tersebut. “Mudah-mudahan Covid-19 ini jauh dari Kota Banda Aceh, Aceh, Indonesia, bahkan dunia,” pungkasnya. (hba/*)