Cegah Penyebaran Covid-19 Pemko Langsa Imbau Jamaah Shalat Jaga Jarak Fisik
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa meminta seluruh jamaah masjid maupun mushala untuk tetap menjaga physical distancing atau jarak fisik
LANGSA- Pemerintah Kota (Pemko) Langsa meminta seluruh jamaah masjid maupun mushala untuk tetap menjaga physical distancing atau jarak fisik saat shalat berjamaah. Imbauan itu juga ditujukan kepada seluruh pemerintahan gampong dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) agar dapat menerapkan pola tersebut.
Langkah ini sebagai tindaklanjut dari putusan Taushiyiah Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Kamis (2/4) mengatakan, semua masjid di setiap gampong diimbau agar menerapkan pola physical distancing atau jarak fisik antar jamaah yakni 1 meter. “Kita harap pemerintah gampong dan pengurus BKM di Kota Langsa ini, juga mengikuti langkah jarak fisik antar jamaah ketika shalat lima waktu di masjid maupun mushala,” sebutnya.
Marzuki Hamid menambahkan, pemko tidak melarang shalat lima waktu di masjid dan mushala, akan tetapi pola physical distancing harus tetap dijaga. Dia mengharapkan jamaah dan BKM serta pihak pemerintahan gampong untuk sementara waktu ini, agar meniadakan sajadah saat shalat, dan mengepel lantai masjid setiap waktu.
Dia mengatakan Keputusan MPU Aceh ini demi kebaikan umat bersama dalam menyikapi dan mencegah wabah virus corona, Covid-19. “Mari kita senua tak henti-hentinya berdoa meminta kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 ini cepat berakhir, sehingga keadaan dapat kembali seperti biasanya,” imbuh Wakil Wali Kota Langsa.(hbl/*)