Update Corona di Langsa
Angka ODP di Langsa Alami Penurunan Menjadi 9 Orang, PDP Nihil
Jumlah itu berkurang dari angka 12 ODP, yang tercatat pada Rabu (01/04/2020) di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Angka status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Langsa, memasuki Sabtu (04/04/2020) berkurang tinggal 9 orang.
Jumlah itu berkurang dari angka 12 ODP, yang tercatat pada Rabu (01/04/2020) di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto, Sabtu (4/4/2020) mengatakan, hingga pukul 12.00 siang status ODP Kota telah mengalami penurunan menjadi 9 orang.
"Jadi, ada penurunan 3 ODP dari tanggal 1 April 2020 yaitu 12 ODP. Tiga orang ini sudah tidak berstatus ODP lagi karena telah melewati masa pemantauan 14 hari," jelasnya.
Yanis menambahkan, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Langsa sampai saat ini tidak ada atau nihil.
Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) meningkat menjadi 239 orang atau bertambah 32 orang, dibandingkan tanggal 1 April lalu yaitu hanya 207 orang.
• Cegah Covid-19, Perawat dan Tim Kesehatan Akan Ditugaskan ke Setiap Desa di Aceh Selatan
• Update Corona di Aceh, 1.176 Orang Dalam Pemantauan, 52 Dalam Pengawasan, 5 Orang Positif COVID-19
• Di Filipina, Perawat Gunakan APD Telettubies dalam Merawat Pasien Covid-19
Dia menjeskan, OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif Covid-19.
Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah orang yg mengalami demam (>=38°C) atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernafasan.
Seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
Sementara PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah orang yang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam (>=38°C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan.
Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-tugas-covid-19-kota-langsa-yanis-prianto.jpg)