Jumat, 10 April 2026

LP Meulaboh Bebaskan 52 Narapidana Untuk mencegah Penyebaran Covid-19

Sebanyak 52 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat pada Jumat (3/4/2020), dibebaskan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Sugiyanto menyerahkan surat pembebasan kepada salah satu tahanan atau narapidana yang mendapatkan pembebasan dari Kemenkumham, terkait upaya pencegahan penanganan Covid-19), Jumat (3/4/2020) yang berlangsung di Lapas Meulaboh. 

MEULABOH - Sebanyak 52 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat pada Jumat (3/4/2020), dibebaskan. Prosesi pembebasan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan LP tersebut ikut disaksikan Kepala Badan Permasyarakat (Bapas) Nagan Raya, Yusnal SE.

Kepala LP Meulaboh, Sugiyanto kepada Serambi, Jumat (3/4/2020), mengatakan, pembebasan 52 warga binaan atau napi tersebut sesuai dengan Permenkumham RI terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi rumah (diam di rumah) dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Narapidana yang dibebaskan itu, jelasnya, telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.

“Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, dan sudah menjalani separuh hukuman, serta berkelakuan baik,” jelas Sugiyanto. “Semua aturan sudah ada dan kami jelaskan kepada warga binaan yang ada di LP Meulaboh. Pembebasan ini hanya untuk warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus pidana umum, seperti kriminal dan kasus ganja,” imbuh dia.

Selama mengikuti program asimilasi di rumah, tegas Sugiyanto, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas). Untuk itu, selama menjalani asimilasi, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah. “Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapatkan tindakan tegas, yaitu dikembalikan ke Lapas,” tegasnya.

Di samping itu, ungkapnya, para napi yang mendapat asimilasi ini dibekali surat untuk diserahkan kepada keuchik di masing-masing desa. “Ini supaya mereka diketahui baru saja mendapatkan pembinaan di LP dan tidak dicurigai sebagai pembawa Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Raja (36), salah seorang warga binaan LP Kelas IIB Meulaboh asal Aceh Utara mengaku sangat syukur karena ia telah bisa bebas dari tahanan saat ini. Muhammad Raja mengungkapkan, selama ini ia telah menjalani hukuman selama 32 bulan dari total vonis dia sekitar 36 bulan.

“Saya dan teman-teman merasa bahagia dengan telah dibebaskan hari ini (Jumat-red), karena kami bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya janji tidak akan mengulang perbuatan seperti ini lagi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang sudah membebaskan saya dan teman-teman lainnya di LP Meulaboh,” ungkap Muhammad Raja, napi yang tersandung kasus narkoba.(c45)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved