Berita Aceh Utara

BEM FH Unimal Kawal Alokasi Dana untuk Pencegahan Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For. Serambinews.com
KETUA BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli. 

Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) berjanji akan mengawal penggunaan untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Dana tersebut bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kesehatan Rp 2 miliar. Lalu Rp 8,7 miliar danan perjalanan dinas eksekutif dan legislatif yang dialihkan untuk penanganan covid-19.

Sedangkan Pemko Lhokseumawe menyediakan dana sekitar Rp 1 miliar yang bersumber dari Pemko Lhokseumawe Rp 500 juga dan dana reses dan bimbingan teknis DPRK Lhokseumawe.

Hadapi Virus Corona, Warga India Nyalakan Lilin, Beberapa Rumah Malah Terbakar

Nagan Hanya Ikuti Maklumat Provinsi  

Update Covid-19 Aceh Singkil, Satu Warga PDP

“Wabah pandemi Virus Corona atau covid-19 sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adanya imbauan dan intruksi dari pemerintah untuk tetap berada di rumah,” ujar Ketua BEM FH Unimal dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).

Tentunya kondisi ini menyebabkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah khawatir, karena bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok belum diberikan secara masif dan menyeluruh oleh pemerintah

“Namun ada berita baik di Kabupaten Aceh Utara yang mengalokasikan dana RP 8,7 miliar untuk penanganan Covid-19 bersumber dari perjalanan dinas pemkab dan Dewan.

Kemudian pemko Lhokseumawe mengalokasikan sebanyak 1 miliar kurang lebih,” ujar Muhammad Fadli.

Dana tersebut lanjut Fadli, bersumber dari dana untuk korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe dan dana bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang jumlahnya belum di sebutkan

Menanggapi hal tersebut, kata Fadli, BEM FH UNIMAL akan mengawal terkait pengalokasian dana bantuan untuk penanggulangan covid-19 di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

“Kami akan mengawal terkait dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok nya,” tegas Fadli.

Menurut Ketua BEM FH Unimal, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara.

Pidana tersebut berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Karena itu kata Fadli, jangan ada yang coba-coba untuk menyelengkan dana bencana nasional tersebut, pemerintah beserta dewan di Lhokseumawe dan Aceh Utara saat ini harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana covid-19 dengan tepat sasaran

“Saat ini pun kita melihat dana Rp 8,7 milyar di Aceh Utara belum dicairkan. Padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkannya.

Kita harapkan pencairan tidak dilakukan ketika wabah sudah selesai nantinya, saat ini masyarakat membutuhkannya baik untuk perlindungan diri atau kebutuhan pokok,” kata Muhammad Fadli.

Begitu pula diLhokseumawe kata Fadli, janji dari Walikota untuk memberikan uang 200 ribu yang kemudian dikonversi kan untuk kebutuhan pokok setiap harinya kepada Orang alam Pemantauan (ODP) belum terlaksana dengan baik, karena saat ini masih ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut

“Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe jangan hanya ingin membangun citra baik di hadapan media. Namun harus segera dieksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan, karena sangat diperlukan masyarakat serta supaya manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita,” kata Ketua BEM FH Unimal.

Ditambahkan Mahasiswa akan terus mengawal ini semua terutama terkait pengalokasian dana bantuan covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved